Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Upaya Menghempang Kekuatan KPK

Oleh Fadmin Prihatin Malau
- Rabu, 05 Maret 2014 22:33 WIB
945 view
Upaya Menghempang Kekuatan KPK
Ketika harapan rakyat Indonesia tertuju kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai KPK yang akan meminimalkan maraknya tindakan korupsi di Indonesia yang dilakukan para koruptor maka berbagai upaya pula diupayakan untuk menghempang kekuatan KPK dalam memberantas korupsi dengan menghukum para koruptor.

Tidak heran, ketika KPK diusik maka berbagai elemen masyarakat turun ke jalan memberikan dukungan moral dan bahkan dilakukan upaya perlawanan terhadap yang mengusik dari kerja KPK dalam memberantas korupsi. Sudah pasti pihak-pihak yang melakukan tindak korupsi tidak senang dengan kekuatan yang dimiliki KPK sehingga apa yang mereka lakukan tidak berjalan mulus.

Wajar terjadi polemik, pro dan kontra tentang keberadaan KPK dalam memberantas korupsi. Adanya perlawanan dari pihak-pihak tertentu satu tanda bahwa kejahatan korupsi di Indonesia telah dilakukan secara berjamaah, secara sistematik dan bahkan telah menggurita. Bila belum sampai kepada menggurita pelaku tindak korupsi maka dipastikan tidak ada pihak-pihak tertentu yang keberatan dengan kehadiran KPK dalam memberantas korupsi.

Hukum alam terjadi dan sudah berulangkali terjadi melawan kekuatan KPK. Berbagai upaya dilakukan maka setiap kali terjadi upaya pelemahan KPK menjadi pembicaraan di ranah publik. Biasanya berbagai argumentasi muncul dan saling adu pendapat untuk menyatakan pendapatnya masing-masing.

Revisi KUHAP
Kali ini bersinggungan dengan dilakukannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai adanya upaya melemahkan kekuatan KPK. Penilaian itu muncul ke publik, berbagai komentar, tanggapan dan tudingan muncul dan kali ini tudingan itu sampai ke Istana Presiden Indonesia maka tidak salah Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara lewat juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2014 lalu yang menegaskan tidak ada sedikitpun niat, baik sebagai pribadi maupun sebagai pemimpin pemerintahan untuk mengebiri kewenangan lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap revisi KUHAP.

Mengapa tudingan itu bisa sampai ke Istana Presiden? Boleh jadi karena revisi KUHAP itu pembahasannya dilakukan pihak Pemerintah bersama pihak Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan. Begitu kuatnya tudingan kepada pihak Pemerintah maka di samping Presiden Indonesia SBY yang mengklarifikasi juga turut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto yang langsung menyarankan KPK agar mengajukan keberatan jika ada sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dinilai melemahkan kewenangan KPK.

Tidak salah Presiden Indonesia, SBY dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mengklarifikasinya. Namun, klarifikasi yang paling efektif bila memang faktanya sejalan dengan yang diklarifikasi. Secara naluri dan alami manusia adalah makhluk berpikir dan akan mempergunakan akal pikirannya secara baik dan benar terhadap hal-hal yang terjadi dalam kehidupannya, termasuk dalam kehidupan sosial politik.

Rakyat Indonesia tidak bisa dipengaruhi begitu saja, semakin bagus tingkat kecerdasan rakyat maka semakin mudah mencerna, mencermati klarifikasi atau penjelasan yang dijelaskan. Pemerintahan Indonesia selalu dalam setiap kesempatan mengatakan akan bertekad memberantas korupsi dari bumi Indonesia dengan menghukum para koruptor, siapa pun dia pasti dihukum. Memberantas korupsi sudah menjadi bertekad Pemerintah Indonesia karena tindakan korupsi akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga para koruptor harus dihukum.

Perangkat Hukum
Pernyataan, perkataan dari pimpinan pemerintahan merupakan satu semangat yang kuat untuk memberantas korupsi, akan tetapi semangat itu harus diwujudkan dengan fakta yang ada di dalam kehidupan nyata. Pernyataan, perkataan harus sejalan dengan perbuatan sehingga apa yang dinyatakan akan menjadi kenyataan. Presiden Indonesia SBY telah berulangkali menyatakan pemerintahan yang dipimpinnya anti kepada tindak korupsi atau tidak ada ampun kepada siapa saja yang melakukan korupsi, harus dihukum.

Satu tekad yang sangat baik dan tekad yang sangat baik ini harus didukung dengan perangkat hukum dan aparat hukum yang mampu menegakkan perangkat hukum yang baik ini untuk menghukum para koruptor. Bila tidak ada perangkat hukum yang baik dan aparat hukum yang baik maka akan sulit menghukum para pelaku tindak korupsi.

Presiden SBY menegaskan tidak ada sedikitpun niat, baik sebagai pribadi maupun sebagai pemimpin pemerintahan untuk mengebiri kewenangan lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap revisi KUHAP. Pernyataan SBY ini sangat baik. Namun, soal ada niat atau tidak ada niat yang mengetahuinya secara pasti hanya SBY sendiri dan Allah SWT.

Sesungguhnya rakyat Indonesia melihat dan menilai fakta yang ada dan bila dilihat isi dari Rancangan Undang Undang (RUU) KUHAP itu memang bisa melemahkan KPK dalam memberantas tindak korupsi. Hal ini disebabkan banyak pasal pasal dalam isi revisi KUHAP yang bisa menghempang kekuatan KPK dan para penegakan hukum lainnya.

Lihat saja pada Pasal 83 dari revisi KUHAP itu yang menghempang kekuatan atau kekuasaan KPK dalam melakukan penyadapan. KPK dalam melakukan penyadapan harus melalui persetujuan hakim. Secara logika umum masyarakat bila penyadapan saja harus melalui persetujuan Hakim maka apa bila yang melakukan tindak korupsi Hakim, bagaimana jadinya.

Fakta yang ada selama ini sudah banyak para Hakim yang tersadap melakukan tindak korupsi dan begitu juga dengan para penegak hukum lainnya yang terlibat melakukan tindak korupsi. Semuanya itu rata-rata tertangkap tangan berkat penyadapan yang dilakukan KPK. Bila kekuatan KPK dalam melakukan penyadapan dihempang maka akan sulit bagi KPK melakukan tugasnya.

Begitu juga dalam revisi RUU KUHAP ada menyebutkan Hakim Mahkamah Agung tidak bisa lagi menjatuhkan vonis lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi. Hal ini juga merupakan upaya menghempang kekuatan KPK dan juga penegak hukum lainnya serta akan membuat sulit bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Padahal independensi hakim berdasarkan Prinsip Bangalore yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menegaskan kemandirian para hakim antara lain adanya kewenangan mengubah putusan tingkat di bawahnya jika ada pertimbangan hukum yang keliru.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada maka adanya tudingan masyarakat terhadap upaya menghempang kekuatan KPK dan penegak hukum lainnya beralasan dan kini sedang dilakukan Pemerintah bersama DPR RI membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana membuat sorotan kepada Pemerintah dan DPR RI atau para wakil rakyat yang kini ada di Senayan. Revisi terhadap KUHAP yang kini menjadi RUU KUHAP tidak salah dan bahkan sangat baik apabila isi KUHAP yang ada sekarang ini semakin baik dengan indikator dasar hukum di Indonesia semakin jelas dan tegas.

Masyarakat Indonesia menginginkan adanya dasar hukum di Indonesia yang jelas dan tegas sehingga pelanggaran hukum dapat diminimalkan dan Indonesia bebas dari tindakan korupsi. Keinginan masyarakat Indonesia dapat diwujudkan dengan merevisi KUHAP yang ada sekarang ini. Namun, dalam melakukan revisi KUHAP jangan sampai ada unsur kepentingan pihak-pihak tertentu, harus menjadi kepentingan rakyat Indonesia, harus bebas dari semua kepentingan pribadi, golongan dan kepentingan politik. RUU KUHAP harus bisa mewujudkan penegakan hukum yang ada dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat dan dapat mewujudkan pemberantasan korupsi sampai tuntas. Semoga.

(Penulis adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, pemerhati masalah sosial, budaya, politik dan hukum/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru