Yogyakarta (SIB)- Setiap menjelang pemilihan umum selalu muncul isu kesetaraan gender terkait dengan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Kaum perempuan di negeri ini menuntut haknya, dengan memperjuangkan porsinya di parlemen sesuai amanat undang-undang.
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan partai politik wajib mengajukan minimal 30 persen perempuan sebagai calon anggota legislatif. Bahkan terkait dengan hal itu juga dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Meski keterwakilan perempuan di parlemen terus meningkat dari pemilu ke pemilu, namun jumlahnya masih di bawah angka kritis 30 persen. Pada Pemilu 2009 keterwakilan perempuan di parlemen hanya sembilan persen, meningkat menjadi 10 persen pada Pemilu 2004. Kemudian pada Pemilu 2009 melonjak menjadi 18 persen keterwakilannya di parlemen.
Calon anggota legislatif perempuan dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Soemilah Sri Panudju merasa prihatin dengan masih rendahnya keterwakilan perempuan di parlemen.
Menurut dia, budaya patriarki di masyarakat menjadi penyebab perempuan khususnya di daerah ini terbelakang dan buta politik. “Sampai saat ini masalah kesetaraan hak laki-laki dan perempuan masih terjadi ketimpangan, karena budaya patriarki di masyarakat yang masih kuat. Perempuan masih dianggap sebagai ‘konco wingking’ (teman belakang) yang tugasnya hanya 3M, yakni masak, manak (melahirkan), dan macak (berdandan)),†kata Siti Soemilah.
Ia mengatakan, kebijakan keluarga masih didominasi laki-laki karena lazimnya perempuan di perdesaan tingkat pendidikan dan kepandaiannya masih tertinggal dibandingkan dengan laki-laki. Di tingkat masyarakat daerah pinggiran, tingkat pendidikan perempuan tidak diutamakan dan cenderung diabaikan. Berbeda dengan laki-laki, pendidikannya diutamakan karena mereka calon kepala keluarga dan tulang punggung ekonomi keluarga.
Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD DIY dari Partai Hanura ini mengatakan, kondisi seperti ini membuat dirinya termotivasi terjun ke dunia politik. Bagi dirinya, menjadi caleg perempuan bukan sekadar untuk memenuhi persyaratan kuota caleg perempuan 30 persen, melainkan harus memiliki semangat untuk memperjuangkan perempuan.
“Saya sangat prihatin, minat perempuan terjuan ke politik sangat minim. Jika ada, hanya untuk sekadar memenuhi kuota. Bagi saya, kuota caleg perempuan 30 persen ini memberikan ruang perempuan untuk berjuang dan terlibat dalam menentukan arah pembangunan bangsa Indonesia. Jadi, sangat rugi jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya,†katanya.
Dia mengatakan jika dirinya terpilih menjadi anggota legislatif DPRD DIY, maka akan memperjuangkan program-program pendidikan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mendapatkan pendidikan politik.
Saat ini, TKI yang bekerja di luar negeri mayoritas menjadi pembantu rumah tangga yang tidak memiliki keahlian atau keterampilan khusus. Akibatnya, mereka banyak yang disiksa atau terlantar di luar negeri. “Saya akan memperjuangkan mereka supaya mereka sebelum keluar negeri mendapat pendidikan khusus, mulai dari keterampilan hingga kemampuan bahasa agar perempuan yang bekerja di luar negeri menjadi pegawai terhormat, tidak hanya menjadi pembantu melainkan menjadi perawat, guru IT, dan guru mengaji. Harapannya, mereka dapat mengangkat nama baik Indonesia di mata dunia,†katanya.
Selain itu, dirinya akan memperjuangkan perempuan janda yang dipandang sebelah mata oleh masyarakat umum. Janda yang bekerja dan pulang malam selalu mendapat cacian dari masyarakat, padahal mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. “Kami akan memperjuangkan janda perempuan ini mendapat ruang yang terhormat dan mendapat penilaian positif dari masyarakat,†katanya.
Ia mengatakan dirinya juga akan memperjuangkan warga lanjut usia dan tidak produktif supaya mendapat perlindungan dan pemberdayaan lansia dengan memberikan pekerjaan dan kegiatan yang menyenangkan hati. “Ini akan diperjuangkan supaya lansia dan tidak produktif ini mendapat jaminan yang layak, serta jaminan kesehatan bagi lansia,†katanya.
“Door to doorâ€
Siti mengatakan, untuk menjadi anggota legislatif, dirinya sudah melakukan sosialisasi dan kampanye tertutup dengan menggunakan strategi dari pintu ke pintu atau “door to door†sejak satu tahun lalu.
Dirinya terus mencari dukungan kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi tentang partainya, serta mempromosikan 39 caleg Partai Hanura untuk DPRD kabupaten.
Selain itu, berkampanye dengan mendatangi kelompok-kelompok arisan, kelompok tani, dasawisma, pengajian. Bagi dirinya, cara ini sangat efektif untuk melakukan sosialisasi dan mendapat dukungan masyarakat.
“Saya juga mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak pilihanya karena, menggunakan hak pilih adalah membagun negara,†katanya.
Untuk meyakinkan pemilih supaya memilih dirinya dan Partai Hanura, ia meyakinkan pemilih bahwa Partai Hanura adalah partai bersih. Hanura adalah partai organik yang tumbuh dan berkembang dari isinya bukan dari pasokan dan gelontoran dana dari pusat. Jadi dari masing-masing merupakan pengurus, kader dan simpatisan yang membesarkan partai.
“Sehingga Partai Hanura benar-benar bersih, tidak menggunakan uang hasil korupsi. Partai Hanura akan memperpertahankan kebersihannya untuk selama-lamanya. Saya juga mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas,†kata dia.
Dia mengatakan program yang ditawarkan kepada masyarakat seperti program bakal calon presiden dan wakil presiden dari PartaI Hanura Wiranto dan Hary Tanoe bahwa akan merubah sistem di Indonesia yakni mengubah ketetapan hukum dan memberikan kepastian hukum, berjuang memperbaiki sistem perekonomian Indonesia dan memberantas korupsi seakar-akarnya.
Namun demikian, ia mengatakan, dirinya siap menerima kekalahan jika dirinya tidak mendapat dukungan dari masyarakat saat pemilu. “Sebagai caleg harus siap menang dan siap kalah. Kalau saya kalah, saya terima. Saya akan kembali menjalankan rutinitas sehari-hari menjadi wirausaha dengan bejualan emas, dan pakaian. Saya juga tidak akan pernah berhenti memberikan motivasi perempuan untuk berpolitik, karena perubahan sangat dibutuhkan keberadaannya untuk membangun negeri ini,†katanya.
Contoh gerakan antikorupsi
Sementara itu, calon anggota DPRD DIY Dwi Rusjiati Agnes (37) berharap siapapun calon anggota legislatif yang akan duduk di parlemen seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam gerakan antikorupsi.
“Yang pasti, Undang-Undang Pemilu mengatur tentang larangan ‘money politics’. Itu sebenarnya menjadi cambuk bagi caleg agar ketika kemudian berada di parlemen senantiasa menghindari politik uang, sehingga dapat menjadi panutan bagi masyarakat,†kata Agnes.
Menurut perempuan kelahiran Kabupaten Gunung Kidul, DIY, ini apabila mulai dari sekarang setiap caleg yang akan bertarung dalam pesta politik 2014 mampu memberikan teladan dengan menghindari praktik politik uang, akan mampu pula menghindari praktik koruptif ketika menjadi anggota parlemen.
“Seorang caleg dinilai siap tidak melakukan korupsi, justru ketika berawal dari sekarang mereka berani mendeklarasikan tidak menggunakan politik uang,†kata Agnes yang mengaku telah mendeklarasikan antipolitik uang bersama-sama caleg perempuan lainnya, beberapa waktu lalu.
Ia juga menilai proses rekrutmen partai politik dalam pengangkatan caleg perlu direkonstruksi ulang. Proses rekrutmen hingga penentuan daftar calon tetap (DCT) yang terlalu singkat akan memunculkan caleg-caleg instan yang rawan melakukan korupsi. “Dari proses perekrutan yang cepat tanpa mengindahkan pendidikan politik, hanya memunculkan caleg yang berpotensi korupsi,†katanya.
Menurut alumnus Universitas Sanata Dharma Yogyakarta ini, peran serta masyarakat sebagai konstituen juga diperlukan untuk menghindari potensi politik uang yang dilakukan caleg.
Ia mengatakan di samping dari sisi internal caleg, terkadang praktik politik uang juga didorong dari faktor eksternal di sekitarnya. Tuntutan dari masyarakat yang berlebihan terhadap kemampuan calon, menurut dia juga dapat menjadi pemicu munculnya politik uang. “Misalnya adanya kasus korupsi anggota DPRD Gunung Kidul beberapa waktu lalu, itu juga bisa akibat peran serta masyarakat. Tuntutan yang tidak riil, membuat teman-teman legislatif yang tidak memiliki pegangan prinsip akan ‘manut’ pada konstituen, sehingga mengeluarkan banyak uang yang mereka tidak tahu ke mana harus menutupnya. Itulah yang menggiring mereka pada praktik korupsi,†kata dia, yang juga Koordinator Wilayah Yogyakarta Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika itu.
Menurut Agnes, pada dasarnya aktivitas pencalegan seyogyanya memiliki tujuan jelas apakah berorientasi untuk kekuasaan atau berangkat dari semangat ingin membela masyarakat. “Rata-rata yang melakukan korupsi ya hanya itu tujuannya, tidak lain hanya kekuasaan. Ketika mereka tidak memperoleh kekuasaan, mereka akan melakukan segala cara untuk merebutnya,†katanya.
Selain perlu pembangunan kesadaran caleg, menurut dia masyarakat tetap harus terus menerus mengawal dan mengawasi kinerja DPR. “Apakah betul anggaran yang dibuat sesuai kebutuhan masyarakat, atau justru masuk kantong mereka sendiri,†kata salah satu pendiri sanggar anak ‘Dolanan Bocah’ Gunung Kidul ini.
(Ant/w)