Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menerbitkan dan mengedarkan SE ( Surat Edaran ) No. SE/06/X/2015 tentang : “ Penanganan Ucapan Kebencian“, awal Oktober lalu. Latar belakang dikeluarkannya SE merupakan respon Polri sebagai penegak hukum di negeri ini guna meredam semakin marak bahkan marajalelanya “ ucapan kebencian†( hate speech ) dimedia sosial akhir-akhir ini . Kata-kata di media sosial mana, selain sudah lari dari etika sebagai manusia Indonesia yang sesungguhnya dimana seharusnya etis, santun dan pancasilais, malah terkesan sudah menjurus ke fitnah dan provokasi. Pelakunya sepertinya dengan merasa enteng bahwa perbuatannya sah-sah saja , orang dilindungi konstitusi koq, mungkin begitu pendapat (sempit)-nya. Seakan sudah tak memiliki perasaan (empati) apakah orangorang yang ditulisinya dengan kata-kata kebencian itu akan tersinggung, marah , lalu menjadi benci, menyimpan dendam dan sebagainya.
Seolah, terpenting “birahi kebenciannya†tersalurkan dan sipelakupun sudah merasa sangat puas karena semua unek-uneknya sudah dilepaskan hingga rasa stress (sementara) terobati. Ditengarai , jika tidak segera diadakan pencegahan ( prentive act ) , dikhawatirkan berpotensi menimbulkan akumulasi penebaran kebencian dengan kata-kata melalui media sosial kedepan. Padahal , kalau kita berpikir jernih, bahwa keberadaan media sosial adalah untuk tujuan-tujuan positif. Seperti untuk menyampaikan berbagai ucapan selamat, ucapan bahagia, informasi tentang keberadaan, kritisi tapi santun dan konstruktif ( membangun dan memotivasi ) , menyampaikan keluh-kesah ( mencurahkan hati ) kepada seseorang atau bahkan petinggi negeri /presiden sekalipun. Dan sebagainya Hanya saja, sebagai bangsa beradab seyogianyalah kita harus menyampaikannya secara arif, bijaksana, beretika , santun dan konstruktif ( yang “indonesia†). Sehingga akan nihil benturan, rasa benci, dendam dan perang kata-kata bernada fitnah dan provokasi.
Tapi kini, setiap ada kreasi dari seseorang, lembaga dan sebagainya yang padahal tujuannya murni untuk kebaikan seolah ada saja yang merasa tidak suka dan lalu memperovokasi , dengan alasan negatif macam-macam. Sekarang ini, di era reformasi yang kita bangga-banggakan , jangankan membuat semacam teguran/imbauan/pengingat/nasehat tertulis semacam SE Kapolri, seorang pengendara pelawan arus ( counter flower ) saja dan malah sudah semakin runyam dan ugal-ugalan , kalau kita coba , tidak usah menghadangnya, menegurnya saja matanya sudah melotot dan lalu malah marah atau dia yang lebih galakan. Seolah berkata , ‘kan ini “HAM†( hak-hak asasi manusia ) . Juga, jangankan teguran melalui pribadi, misal , terhadap para pelaku pelanggar lalulintas saja , ketika dicegat dan lalu ditanyai polisi saja malah mereka yang lebih berang dan lalu mencari-cari pembenaran seolah menyatakan dirinya tidak bersalah dan menuduh balik seolah polisi itu korupsi saja kerjanya.
Jika perilaku “sangat negatif†seperti ini dibiarkan dan tidak diperbaiki/ dicegah/ditata kembali maka dikhawatirkan akan menimbulkan pertanyaan sangat miris, apakah memang jiwa dan sifat buruk bangsa kita seperti ini dan kini telah melanda dan kemungkinan kelak ditengarai akan semakin buas merambah ke sifat , karakter dan perilaku manusia-manusia Indonesia lain yang masih baikbaik ?. Sehingga menjadi apa nantinya Indonesia ini, akan menjadi negara yang masyarakatnya sursar ( kacau balau) ?. Kerap beralasan/ berdalih dan berlindung , seolah perbuatannya itu adalah HAM. Kebebasan seolah diartikan sebagaimana maksud UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) , bahwa bebas, artinya merdeka. Tapi bukan berarti boleh berbuat secara suka-suka tanpa mengindahkan rambu- rambu peraturan , hukum dan etika !. Secara berseloroh, untuk hal ini, mungkin sipelaku nakal tersebut lupa kalau ham itu ternyata hanya ada dan melekat pada orang Simalungun ( artinya : anda atau ho ).
Jika kebebasannya untuk berbuat baik dan benar, diusik rasa kenyamanannya , merasa tidak aman , dirampok dan lain sebagainya, maka itu adalah dinilai telah terjadi pelanggaran HAM. Sosial dan Universal Kebencian sosial, adalah sebuah perasaan marah (emosional) didalam hati lalu disemburatkan melalui ucapan kasar dan atau melalui tulisan. Hingga jika dibiarkan sendiri oleh pelakunya dan tidak ditemukan solusi, misal teman yang baik dan tulus untuk berdiskusi dan berkomunikasi maka timbullah dengan apa yang dinamakan dengan stress berkepanjangan dan dendam. Seorang pendendam menurut ilmu kejiwaan (psikologi) adalah orang sakit, bukan fisiknya yang sakit, tapi jiwanya yang (sedang mengalami ) sakit. Sakit jiwa dan jiwanya (sedang) sakit tentu berbeda. Karena sakit jiwa adalah sebuah penyakit kronis dimana sama sekali orang tersebut sudah tidak lagi mengerti hubungan social atau arti dari sebuah kehidupan yang jika tidak segera diobati melalui tindak medis dan psikologi maka akan menjadi tak berguna bagi masyarakat. Secara universal (umum) terdapat dua faktor penyebab kebencial sosial , yakni : internal dan eksternal. Internal, dari diri pribadi sipelaku.
Sifat dan perilaku negatif yang diakibatkan adanya konflik pribadi , konflik keluarga dan masalah ekonomi/keuangan hingga merembet keluar diri dan keluarganya (masyarakat) karena menjadi semakin tak terkontrol. Karena secara kebetulan, dimana selain lisan, ternyata akibat kemajuan jaman dan teknologi tinggi , kini telah tersedia sarana untuk melampiaskannya secara tertulis, sehingga pelaku bukan lagi dengan mengirim surat tapi melalui berbagai sarana teknologi tinggi tersebut ( facebook, media sosial dan sebagainya ). Hanya saja, media sosial ( the gun/senjatanya ) menjadi disalahgunakan akibat ketidakdewasaan para pihak yang berkonflik melalui kata-kata ( war speech ). Sehingga jadilah perang katakata yang menjurus ke rasa kebencian, fitnah , provokasi dan lain sebagainya yang membuat semakin tidak jelas maksud, makna dan tujuan kata-kata tersebut. Apalagi akan menjadi semakin sangat tidak jelas , siapa sesungguhnya diantara mereka pihak yang benar ( sesuai moral, agama dan hukum ) karena para pihak berkonflik kata-kata tersebut sudah saling memprovokasi sehingga terjadi amburadulisasi. Faktor penyebab eksternal, karena pengaruh lingkungan.
Awalnya seseorang itu sebenarnya berperilaku baik, namun karena pengaruh lingkungannya yang tidak baik (negative) dan dirinyapun ternyata kebetulan bermasalah serta tidak mampu menyeleksi mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang tidak baik sehingga jadilah diri pribadinya menjadi negative thinking (selalu berpikiran negatif), bahkan berucap dan berperilaku jauh dari kewajaran. SE Kapolri seyogianya jangan sampai diartikan secara negatif. Misal, sebagai upaya pengekangan dan atau pembungkaman sosial. Sehingga janganlah sampai masyarakat kita ( ditengarai hanya berjumlah sedikit ini ) menjadi selalu sensitif dan sedikit-sedikit (gampang) lalu menaruh curiga (berpikir negatif). Lalu dengan seenaknya mencap dan menuduh Polri ingin membungkam kebebasan berucap di media sosial. Kebebasan memang adalah sah-sah saja. Hanya saja, kebebasan itu harus dilakukan secara benar dan bertanggung jwab (responsibility). Dalam arti , boleh saja berbuat dengan sesuka hati (dalam rambu-rambu) di negerinya sendiri, asal saja jangan sampai berbuat suka-suka ( melanggar rambu-rambu/melawan hukum).
Padahal menyoal sarana mengungkap keluhan dan kritisi, sudah sejak lama ada media cetak, baik melalui berita, opini , maupun surat pembaca dan sebagainya yang umumnya pasti sudah terseleksi, baik kata-kata maupun etika dan penulisannya. Sedangkan media sosial adalah ruang bebas yang tak terseleksi/ terkontrol. Sebagaimana ungkapan “the man behind the gun†, maka gunakanlah media sosial secara baik dan benar. Untuk membangun , memupuk rasa kekeluargaan (positif dan kondusif) Berharap seluruh masyarakat dapat mendukung , membantu dan bekerja sama dengan Polri demi terjaganya keamanan dan kondusifitas bernegara, berbangsa dan bermasyarakat serta SE Polri dapat ditanggapi dan disikapi secara positif. (c)