Surat Edaran No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) telah diterbitkan pada 8 Oktober 2015 oleh Kapolri. Ada 2 (dua) poin penting yang ditegaskan dalam surat tersebut, Pertama, persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM). Kedua, membahas bentuk-bentuk ujaran kebencian. SE Kapolri juga mengatur prosedur penanganan atas terjadinya hate speech tersebut agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.
Ujaran kebencian di media sosial memang sudah memasuki kondisi yang parah. Banyak sampaian yang terkadang kurang terkontrol dan bahkan melecehkan. Fungsi media sosial yang seharusnya untuk memperluas pergaulan malah terabaikan. Tetapi apakah tepat Kapolri sampai mengeluarkan surat edaran terkait dengan penanganan tingkah polah dan ucapan di media sosial ini. Kita mengetahui tujuannya memang sangat baik, tetapi apakah tidak menimbulkan kesan ada pembatasan dalam menyampaikan pendapat. Karena secara tersirat sepertinya bakal ada pencegahan ketika ada yang ingin menyampaikan unek-uneknya. Bisa jadi kebebasan publik untuk menyampaikan pendapat jadi terkungkung.
Dalam surat edaran tersebut memang dituliskan juga cara-cara standar penanganan, yang diatur dalam beberapa tahapan. Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian. Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana. Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian. Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Bahkan untuk pengembangan penyelesaikan ke arah yang lebih serius melibatkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Jika diletakkan dalam perspektif teoretis dalam hukum administrasi negara, produk hukum tersebut merupakan salah satu varian dari peraturan kebijaksanaan. Dalam hukum administrasi negara, pejabat tata usaha negara (termasuk Kapolri) memang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum baik yang berupa peraturan, keputusan tata usaha negara, maupun peraturan kebijaksanaan.
Surat Edaran Kapolri kita harapkan hanya sebagai salah satu varian dari peraturan kebijaksanaan yang bertujuan untuk menjamin ketaatan tindakan kepolisian dalam penanganan tindakan hate speech sebagaimana dimaksud dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan dari SE Kapolri tersebut. Hendaknya jangan sampai terjadi penyelewengan wewenang terkait dengan kegiatan tersebut. Jangan sampai surat edaran ini menjadi alat untuk melegitimasi tujuan untuk membatasi kebebasan seseorang dalam menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Kiranya tujuan dan implementasi di lapangan harus sejalan terkait dengan penanganan ujaran kebencian ini, agar masyarakat juga jangan salah kaprah dan salah menilai.
Prosedur
Idealnya masyarakat tak perlu khawatir terhadap eksistensi SE Kapolri tersebut. Tetapi tetap harus mempertanyakan terkait kewenangan dan prosedur penanganan ujaran kabencian ini. Memang peraturan kebijaksanaan seperti SE Kapolri tidak dapat membentuk norma hukum baru yang berimplikasi terhadap perilaku subjek hukum yang diatur. Pembentukan norma hukum baru di ranah perdata, tata negara, administratif, maupun pidana hanya dapat dilakukan melalui suatu undang-undang atau peraturan daerah. Tetapi kita memang perlu sedikit khawatir, karena beberapa pengalaman sebelumnya. Kita melihat ada beberapa aturan yang diselewengkan dan malah dijadikan sebagai alat untuk mendiskreditkan seseorang. Ini yang diyakini menjadi kekhawatiran banyak pihak yang harus diperjelas oleh Polri ke depan.
Masyarakat tentunya harus diyakinkan bahwa semua jenis peraturan kebijaksanaan hanya merupakan sebuah alat komunikasi organisasi antar jabatan tata usaha negara dan di lingkungan internal pejabat tata usaha negara. Oleh karena itu, besar harapan kita Polri dalam melaksanakan kewenangannya untuk menangani berbagai perilaku hate speech sebagaimana diatur dalam SE Kapolri, juga tetap harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti harus cermat dan hati-hati dalam melakukan penindakan dan tidak menyalahgunakan wewenang. Dengan SE Kapolri tersebut, seharusnya dapat menjamin penegakan norma hukum semakin baik, bukan justru menjadi selubung bagi tindakan sewenang-wenang aparat dalam mengendalikan tampuk kekuasaan.
Pengawasan
Pengawasan internal terhadap para pelaksana surat edaran tentunya harus berjalan paralel dengan kewenangan untuk melaksanakan surat edaran tersebut. Ini penting untuk dicermati agar wewenang penanganan jangan sampai disalahgunakan. Akan sangat mengecewakan masyarakat ketika terjadi penyalahgunaan tujuan dari surat edaran ini. Jangan sampai masyarakat merasa terancam, tidak nyaman, bahkan ketakutan ketika mempergunakan media sosial atau media publik. Ini harus dijaga oleh Polri dalam perjalanan pelaksanaan surat edaran ini kedepan. Ketakutan masyarakat mempergunakan media sosial akan menjadi bumerang bagi bangsa dan negara ini terkait dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan permasalahan melek teknologi. Karenanya selain mengeluarkan surat edaran, ada baiknya Polri juga mengeluarkan norma-norma yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi pelaksananya dalam bertindak.
Perbuatan ujaran kebencian memang berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa. Karenanya sangat tepat jika ke depannya penanganan akan kasus tersebut dilakukan dengan serius dan sesuai jalurnya. Prosedur-prosedur penanganan silahkan dilakukan dengan tegas dan tidak pandang bulu. Harapan kita ke depannya semua pengguna media sosial yang berbasiskan publik dapat lebih santun dan baik lagi dalam menyampaikan aspirasinya. Polri yang melaksanakan tugas pengawasan juga, silahkan melakukan pengawasan sesuai dengan koridor tanggung jawabnya. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya, karena dipastikan akan menimbulkan konflik baru yang tentunya sangat tidak kita harapkan. Semoga. (Penulis adalah Staf UPT LPPM di Politeknik Unggul LP3M Medan, pemerhati kebijakan pemerintah/r)