Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat bahwa pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dapat dipercepat sehingga dapat disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun ini juga.
Dengan demikian otoritas keuangan Indonesia bakal memiliki landasan hukum dalam menetapkan kebijakan memelihara stabilitas sistem keuangan. Juga bakal ada kepastian siapa melakukan apa ketika krisis keuangan di sektor perbankan terjadi.
Sebagai negara yang terbuka, Indonesia dianggap memiliki risiko terpapar langsung dengan ancaman krisis, baik regional maupun global. Indonesia mengalami krisis pada 1997/1998 serta pada 2008, di mana muncul kasus Bank Century.
Dalam penanganan Bank Century, bank yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, terjadi sejumlah gugatan kepada otoritas keuangan mengenai kerugian keuangan negara.
Sejumlah pejabat tersebut diadili dan bahkan ditahan serta menimbulkan polemik politik yang berkepanjangan.
Adanya UU ini diharapkan dapat memberikan payung hukum penyelesaian kasus seperti yang terjadi pada Bank Century, kini menjadi Bank Mutiara, dilakukan tanpa berakibat menimbulkan masalah, khususnya hukum.
Otoritas keuangan yang diberi kewenangan mengelola krisis akan memiliki akuntabilitas dan kewenangan yang lebih jelas berkaitan dengan pengelolaan itu.
Menurut peraturan perundangan, Indonesia memiliki empat otoritas keuangan dengan tugas kewenangan masing-masing.
Otoritas itu adalah Bank Indonesia (BI) yang bertugas menjaga kestabilan makro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pengaturan dan pengawasan mikro lembaga keuangan bank dan nonbank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengelola penjaminan lembaga keuangan bank dan Kementerian Keuangan yang menjalankan otoritas fiskal.
Menurut RUU JPSK, keempat otoritas tersebut tergabung dalam koordinasi bernama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan.
JPSK sendiri merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (“lender of last resortâ€), serta kebijakan penyelesaian krisis.
Pada dasarnya, JPSK lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian.
Dengan demikian, sasaran JPSK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
Dalam RUU JPSK semua komponen JPSK ditetapkan secara rinci,yakni meliputi pengaturan dan pengawasan bank yang efektif, “lender of the last resort†skim asuransi simpanan yang memadai dan mekanisme penyelesaian krisis yang efektif.
Rapat Panja Pemerintah dan Komisi XI DPR pada Senin (30/11) malam, melanjutkan pembahasan RUU JPSK itu yang sudah memasuki rapat panitia kerja (Panja).
Rapat Panja itu sendiri untuk membahas sembilan pokok masalah RUU JPSK dengan inventarisasi masalah terbanyak mengenai penentuan penanggung jawab dalam penanganan krisis keuangan.
Komisi XI DPR melalui ketuanya Fadel Muhammad berpandangan bahwa jika boleh pengambilan keputusan penentu krisis ada di Presiden. Alasannya, keputusan dan dampaknya yang begitu besar terhadap perekonomian.
Kesembilan pokok masalah dalam RUU JPSK itu adalah, pertama, pencabutan Peraturan Pengganti UU (Perppu) JPSK. Mengenai masalah ini sudah rampung dilaksanakan.
Kedua, pertimbangan ruang lingkup UU JPSK hanya sektor perbankan. DPR dalam DIM mengusulkan sistem keuangan meliputi lembaga, pasar, dan infrastruktur keuangan.
Ketiga, Penyelenggara JPSK yang termasuk pemantauan dan mitigasi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mekanisme penanganan krisis.
Keempat, penetapan dampak sistemik, yang mengikuti mekanisme manajemen krisis; kelima, penanganan masalah bank melalui “private solution†dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK.
Keenam, penanganan masalah likuiditas, apakah mengikuti penanganan krisis menggunakan dana publik dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK; ketujuh, penanganan masalah solvabilitas.
Kedelapan, penanganan masalah sejumlah bank yang berjumlah masif. Daftar inventarisasi masalah (DIM) menyebutkan perlu penegasan fungsi LPS sebagai lembaga penjaminan dan sebagai lembaga penanganan bank gagal, baik yang berdampak sistematik maupun nonsistematik sesuai dengan UU LPS.
Dan kesembilan, perlindungan hukum untuk KSSK. Dalam RUU JPSK disebutkan tidak ada pasal imunitas, hanya ada bantuan hukum. Dalam DIM, disebutkan adanya keengganan pengambilan keputusan, misalnya pengambilan keputusan dengan musyawarah tanpa hak veto sehingga perlindungan hukum perlu dipertegas.
DPR-Pemerintah Sejalan Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad, setelah menyerahkan total 409 DIM untuk RUU yang diinisiasi pemerintah tersebut mengatakan bahwa Komisi XI sejalan dengan pemerintah agar pembahasan DIM RUU JPSK tersebut dapat dipercepat.
Beleid JPSK tersebut, diakui Fadel, teramat penting untuk menjadi landasan hukum pemerintah dan otoritas sektor keuangan dalam menerapkan kebijakan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Selain masalah penanggung jawab dalam penanganan krisis, Fadel menyebutkan dua masalah utama yang juga disoroti Komisi XI adalah upaya meminimalkan penggunaan dana talangan dari APBN atau bailout dalam menyelamatkan perbankan.
Selanjutnya adalah yang berhubungan dengan BI sebagai “lender of the last resort†kalau pemerintah kurang uangnya.
Bagi mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, keberadaan UU JPSK sangat penting untuk menjaga perekonomian nasional dalam menghadapi krisis.
“UU JPSK tidak hanya untuk menjaga sistem keuangan tapi juga perekonomian suatu negara. Untuk itu dalam UU JPSK harus diletakkan kemungkinan seseorang bisa melakukan kewenangan tanpa takut dikriminalisasi,†katanya.
Miranda menjelaskan salah satu hal penting yang harus masuk dalam RUU JPSK adalah terkait pengambilan keputusan dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang tidak boleh dipertanyakan lagi karena bersifat mutlak.
Ia mengatakan berdasarkan pengalaman dalam menangani krisis ekonomi pada 1998 dan 2008, para profesional biasanya satu suara dalam menghadapi kondisi yang sulit, namun biasanya ada yang mengkritik keputusan tersebut setelah situasinya lebih terkendali.
Selain itu, ia mengatakan pentingnya pemberian “blanket guarantee†dalam kondisi krisis, bukan dalam situasi normal yang berpotensi menyebabkan “moral hazard†serta penetapan bank gagal berdampak sistemik dalam kondisi normal maupun tidak normal.
Dalam kondisi perekonomian global yang belum pasti pada saat ini, keberadaan UU JPSK dianggap menjadi sangat penting, karena sewaktu-waktu tekanan eksternal tersebut bisa mengganggu fundamental ekonomi nasional dan menyebabkan krisis.
UU tersebut bisa menjadi protokol terhadap guncangan ekonomi yang melanda Indonesia, dan memberikan kepercayaan kepada investor atas daya tahan ekonomi nasional. UU tersebut bisa menjadi jaring pengaman sistem keuangan Indonesia.
Di tengah penantian atas selesainya pembahasan RUU tersebut, saat ini peran koordinasi antarinstitusi dan otoritas terkait terus dilakukan dalam menyikapi perkembangan ekonomi global. (Ant/d)