Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Mencatut Nama Presiden Menghianati Cita-cita Bangsa

* Oleh Ramen Antonov Purba
- Senin, 07 Desember 2015 12:42 WIB
1.337 view
Mencatut Nama Presiden Menghianati Cita-cita Bangsa
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan, pimpinan DPR dapat berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dalam ayat 2 pasal tersebut juga dikatakan bahwa pemberhentian pimpinan DPR, salah satunya, dapat dilakukan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres jika terbukti, maka dikatakan sudah melanggar seluruh kode etik tentang kepentingan umum, integritas, akuntabilitas, hingga konflik kepentingan.

Saat ini, memang situasi sedang “panas” akibat dugaan pencatutan nama Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Novanto dalam dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rangka memuluskan perpanjangan kontrak izin pertambangan PT Freeport Indonesia dengan imbalan saham. Tidak berhenti sampai di situ, Ketua DPR Setya Novanto juga diduga meminta imbalan saham untuk PLTA Urumka. Setya Novanto dikatakan meminta saham kepada PT Freeport sebesar 11% untuk Presiden dan 9% untuk Wakil Presiden. Ada permintaan 49% untuk PLTA Urumuka, Timika. Tentunya kejadian ini apabila nantinya terbukti akan sangat memalukan. Sangat tidak patut ketika seorang Ketua Dewan yang terhormat memperdagangkan kekuasaannya untuk melakukan negosiasi transaksional. Terlebih yang dilakukannya juga bukan ranah tugasnya.

Seharusnya Ketua Dewan yang terhormat merawat kepercayaan publik yang telah memberikan amanat. Bukannya melakukan penghianatan dengan meminta jatah untuk menambah pundi-pundi pribadi maupun golongannya. Sejatinya, figur sekelas Setya Novanto harus membentuk tata kelola negara yang bersih dari politik transaksional. Ini malah sebaliknya, melakukan ketidakpatutan politik transaksional. Tentunya sangat menciderai cita-cita bangsa yang sudah mempercayakan suaranya diwakili oleh Setya Novanto. Oleh karenanya, kita berharap kejadian ini diusut tuntas pembuktiannya. Ketika terbukti memang bersalah, tentunya harus ada sanksi yang diberikan. Tujuannya agar jangan sampai ada lagi kejadian serupa yang menciderai konstitusi negeri ini.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), atau penegak hukum, hendaknya jangan sampai terpengaruh untuk membelokkan perkara ini. MKD jangan sampai lemah dan membuka peluang untuk negosiasi demi menutup-menutupi masalah ini. MKD  harus menangkal secara sungguh-sungguh segala bentuk intervensi terkait dengan kejadian ini. Kasus ini harus di tangani secara transparan, demi menguak kisah kebenaran yang sesungguhnya. MKD harus mampu memberikan yang terbaik, tujuannya untuk menegakkan kehormatan dewan yang kini kian terbenam. Mata rantai praktik-praktik di bawah tangan seperti ini harus diakhiri melalui penegakan hukum yang tegas dan tuntas.

Presiden dan Wapres merupakan bagian dari simbol-simbol dan lambang negara. Mencatut nama simbol-simbol dan lambang negara bukan pelanggaran biasa. Karenanya harus diberikan efek jera bagi yang melakukannya. Selain itu, dengan tindakan tegas dan penanganan yang transparan dan profesional, diharapkan kedepannya tidak ada lagi anggota dewan atau siapapun yang dengan sembarangan mencatut nama Presiden dan Wapres.

Kredibilitas Dan Reputasi
Tentunya kita masih mengingat ketika MKD menangani pelanggaran etika terkait dengan pertemuan Novanto dengan Donald Trump. Pada saat itu, novanto hanya mendapatkan sanksi peringatan keras. Pada saat itu, banyak pihak yang merasa MKD bak “macan ompong” yang memutus sesuatu tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya. Hendaknya dalam menangani kasus kali ini, MKD tidak kembali bak macan ompong yang tidak berdaya untuk menguak kebenaran yang sesungguhnya. MKD harus memahami bahwa kredibilitas dan reputasi mereka sedang dipertaruhkan. Ketika mereka kembali memberikan sanksi yang tidak sesuai, maka akan banyak pihak yang kedepannya meragukan kekuatan MKD sebagai pengawas dan kontrol etika para anggota di gedung parlemen.

Jangan sampai yang dikatakan sebagai pelanggaran berat etika ini berakhir adem ayem. Apabila memang benar-benar terjadi pelanggaran kode etik, maka pihak yang bersalah harus memperoleh sanksi yang berat. Keputusan akan kebenaran hendaknya jangan sampai dijadikan bola liar yang tak kunjung diketahui kapan akan berhenti bergulir. Proses harus segera dilakukan, untuk menentukan pihak yang diduga melakukan bersalah atau tidak. Ketika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka kembali diingatkan bahwa sanksi harus diberikan sesuai dengan kapasitas pelanggaran yang dilakukan.

Oleh karenanya, kita sebagai rakyat harus disiplin mengawasi setiap proses yang dilakukan oleh MKD. Ketika melihat ada ketidaksesuaian, tidak ada salahnya kita angkat suara untuk mengembalikan proses kembali ke jalurnya. Tujuannya, agar MKD tidak ceroboh dalam melakukan setiap tahapan proses penanganan kejadian ini. Sesungguhnya, rakyatlah yang paling dirugikan pada setiap kegiatan transaksional yang melanggar etika dan tidak sesuai prosedur. Karenanya, kita harus konsentrasi untuk tetap menatap penanganan kejadian ini dari awal sampai akhir.

Secara Hukum
Kembali ingin menekankan bahwa pencatutan nama Presiden dan Wapres merupakan sebuah pelanggaran yang terlalu serius untuk didekati dari sisi etika semata. Artinya, penanganan kejadian ini tidak cukup hanya dari sisi pelanggaran kode etik semata, tetapi harus dibawa ke ranah hukum. Ketika menyangkut penghinaan terhadap simbol negara, tentunya harus juga diproses secara hukum. Sejatinya Presiden dan Wapres, yang dirugikan secara langsung karena jabatan mereka dicatut, membawa kasus ini ke ranah hukum. Tujuannya, tentunya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, menimbulkan efek jera dan menghapuskan transaksional yang memperdagangkan kekuatan pengaruh untuk mendapatkan sesuatu. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah menyatakan kesiapan untuk memroses kasus itu. Pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini merupakan modal utama untuk menyidiknya.

Penanganan kasus ini, akan mengurangi politisi dengan kadar moral politik rendah yang menyesaki ruang politik di negeri ini. Kritik publik selama ini bahwa kemajuan pada bidang politik di Republik ini tidak lebih dari sekadar kemajuan dalam urusan prosedur tentunya akan berubah. Semuanya hanya bisa terjadi apabila proses kasus ini dilakukan dengan benar dan transparan.

Cita-cita Bangsa
Ketika melihat secara teknik, nuansa dan kondisi politik di Indonesia sesungguhnya mengalami kemajuan yang biasa. Luar biasa, bukan saja bak deret hitung, melainkan juga sudah mengikuti deret ukur. Namun ketika dicermati, secara etika, politik di negeri ini justru mengalami kemunduran yang dahsyat. Tentunya sangat tidak sesuai dengan cita-cita bangsa yang seyogianya mulia dan bertujuan untuk kebaikan. Cita-cita bangsa yang begitu luhur, ternoda akibat ulah-ulah oknum tertentu yang tidak mengerti akan cita-cita bangsa. Sebagian oknum di Indonesia hanya mengerti tentang cita-cita pribadinya.

Pola pikir yang demikian yang harus diluruskan. Kondisi carut marut yang sudah terjadi harus diluruskan. Jangan ada lagi benang kusut dalam perwujudan cita-cita bangsa. Sinergi yang baik tentunya harus dilakukan. Dengan harapan tentunya pencatutan tidak terjadi lagi. Pencatutan bukan hal terpuji yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu. Masih ada hal lain yang lebih terhormat yang bisa dilakukan. Karenanya, lakukan hal terhormat, dengan menggunakan cara yang terhormat, sehingga hasil yang diperoleh juga adalah hasil yang terhormat pula. (y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru