Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Mengaktualisasikan PBM, Meneguhkan Kerukunan di Tahun Politik

Oleh: Edy Supriatna Sjafei
- Rabu, 26 Maret 2014 22:14 WIB
553 view
Mengaktualisasikan PBM, Meneguhkan Kerukunan di Tahun Politik
"Euforia" berdemokrasi pada Pemilu 2014 gaungnya makin semarak pada kampanye terbuka di berbagai daerah sejak dimulai pada awal Maret lalu dan diperkirakan perhelatan tersebut akan makin "panas" ditandai dengan manuver para elite politik.

Para tokoh politik seolah yang satu mendekat ke tokoh lain dan yang lainnya mencari jalan dan cara guna mendapatkan "posisi" menguntungkan dan berharap dapat mendulang suara rakyat yang terbanyak pada puncak pesta demokrasi 9  April mendatang. Tidak mustahil, dalam suasana seperti itu, berlangsung kampanye hitam, menjual ayat (suci) untuk membenarkan kelompok tertentu dan mengadu-domba yang berujung kepada haroonisasi bangsa terganggu.

Dan di tengah hingar bingar pemberitaan kampanye di media massa, di lapangan pun tak kalah hebat. Deru motor para anak muda, yang mengaku sebagai simpatisan dari partai tertentu, juga tak kalah serunya ketika ikut dalam kampanye terbuka dengan berbagai atribut warna-warni di berbagai lokasi.

Kemacetan lalu lintas di kota besar pun tak dapat dihindari sebagai dampak setiap partai mengerahkan massa untuk hadir pada kampanye terbuka. Keluhan tentu saja ada bagi pengguna jalan raya yang tengah mencari sesuap nasi, mengais rejeki untuk kebutuhan mendesak sehari-hari. Bukan mengais segenggam berlian yang kebanyakan dilakukan taipan atau konglomerat, tentunya.

Nyaris lepas dari perhatian media massa, di tengah suasana "euforia" demokrasi yang berlangsung tersebut, para tokoh agama berkumpul dan membahas kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pada pertemuan itu hadir Kepala Balitbang Machasin, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Mubarak, dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi.

Nampak juga ikut hadir Tim Perumus PBM, antara lain Zaidan Djauhari (Majelis Ulama Indonesia/MUI); Martin Hutabarat, Lowedik Gultom (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia/PGI); Maria Faida dan Vera Wenny S (Konferensi Waligereja Indonesia/KWI); I Nengah Dana dan Agus Mantik (Parisadha Hindu Dharma Indonesia/PHDI); serta Suhardi Senjaya dan Soeditjo (Perwakilan Umat Buddha Indonesia/WALUBI).

Peneguhan Komitmen

Pertemuan ini memiliki makna penting. Sebab, hal itu merupakan salah sebagai upaya meneguhkan kembali komitmen Pendiri Bangsa (Founding Fathers) Republik Indonesia di tengah eforia politik pesta demokrasi 2014.

Kerukunan umat beragama tidak boleh terganggu. Kerukunan di sini harus dimaknai sebagai keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan Dedi Djubaidi, perhelatan berupa refleksi dan sosialiasi 8 tahun penerapan PBM ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan kerukunan umat beragama. PBM dalam perjalanannya diakui hingga kini masih banyak dipertanyakan, mengapa masalah agama diatur oleh pemerintah. Bukankah itu merupakan dari kebebasan beragama.

Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Machasin, PBM merupakan penyempurnaan peraturan yang menggantikan SKB No 1 Tahun 1997. PBM ini mengatur Kepala Daerah untuk melaksanakan dan menjaga kerukunan umat beragama di daerah. Di mulai sejak 28 Oktober 2005, PBM ini baru ditetapkan pada 21 Maret 2006.

Delapan tahun berselang, PBM No. 9 dan No. 8 terus menjadi pedoman Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat. Tahun 2012 adalah kurun waktu di mana angka kerukunan paling bagus di Indonesia Timur seperti Sulawesi, Papua Barat.

"Kerukunan itu perlu dijaga, tidak boleh lalai. Bila lalai, maka itu akan mengganggu keharmonisan," tutur Machasin.

H.M. Atho Mudzhar, mantan Kepala Badan Litbang yang ikut hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut mengatakan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang kemudian dikenal PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006, adalah tidak adanya ancaman sanksi bagi pelanggarnya.

PBM, seperti pernah ditegaskan mantan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni, yang diatur dalam PBM bukan aspek doktrin agama yang merupakan kewenangan masing-masing agama, melainkan hal-hal yang terkait dengan lalu lintas para pemeluk agama yang juga merupakan warga negara Indonesia ketika mereka bertemu sesama warga negara pemeluk agama lain dalam mengamalkan ajaran agama mereka. Karena itu PBM tidak mengurangi kebebasan beragama yang disebut dalam Pasal 29 UUD 1945.

Pada pertemuan tersebut disinggung pendirian rumah ibadah, masalah sensitif bagi umat beragama. Beribadat dan membangun rumah ibadat adalah dua hal berbeda. Beribadat adalah ekspresi keagamaan seseorang kepada Tuhan. Sedangkan membangun rumah ibadat adalah tindakan yang berhubungan dengan warga negara lain karena pemilikan, kedekatan lokasi dan sebagainya. Karena itu membangun rumah ibadat harus mengindahkan aturan yang ada.

Terkait dengan pendirian rumah ibadat itu, forum pertemuan tersebut melihat bahwa sosialisasi dari PBM perlu terus ditingkatkan. Di berbagai tempat masih kerap terdengar masalah terkait dengan pendirian rumah ibadat.

Kendalanya, selain kurangnya sosialisasi juga silih bergantinya kepala daerah. Pemahaman PBM seharusnya mendapat perhatian bagi setiap kepala daerah, termasuk elite politik ke depan yang tengah berkampanye dewasa ini.

Untuk itulah Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Machasin mengingatkan bahwa munculnya ketidakpercayaan sosial (distrust) di tengah-tengah masyarakat terhadap PPBM merupakan permasalahan yang acap memicu konflik.  Untuk itu, PMB harus terus diaktualisasikan sebagai upaya meneguhkan kerukunan, terlebih pada tahun politik 2014 ini.

"Social distrust semakin hari semakin besar, dan itu menjadi pekerjaan rumah kita," kata Machasin. (Ant/h)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru