Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Bagaimana Nasib OJK?

Oleh: Ahmad Buchori
- Kamis, 27 Maret 2014 21:18 WIB
974 view
Bagaimana Nasib OJK?
Dimulainya sidang perdana permohonan pengujian Undang-undang (UU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (25/3), memunculkan pertanyaan tentang bagaimana nasib otoritas itu pada masa datang.

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) minta agar pemohon uji materil atau "judicial review" UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK memperkuat alasan sejumlah gugatannya tersebut.

Masyarakat yang tergabung dalam Tim Pembela Ekonomi Bangsa dalam sidang perdana di MK itu menyatakan keberadaan OJK yang diatur dalam UU nomor 21 tahun 2011 bukan amanat konstitusi.

Tim yang terdiri atas Salamuddin, Ahmad Suryono dan Ahmad Irwandi Lubis ini merasa hak-hak konstitusional pemohon dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37 Pasal 55, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU OJK.

Pemohon juga mengajukan permohonan provisi, yakni putusan sela agar MK menonaktifkan OJK selama proses persidangan berjalan hingga putusan diberikan.

Majelis panel pengujian UU OJK yang diketuai Ahmad Fadlil Sumadi didampingi Arief Hidayat dan Muhammad Alim sebagai anggota memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka itu.

OJK yang baru terbentuk tiga tahun lalu lahir antara lain karena didasari kekecewaan masyarakat atas gagalnya Bank Indonesia (BI) dalam mengelola dan mengawasi perbankan. Skandal kredit likuidas BI (KLBI) dan bantuan likuditas BI (BLBI) dan yang paling terakhir skandal Bank Century (kini Bank Mutiara) merupakan contoh kegagalan BI tersebut.

Selain itu, akibat trauma buruk krisis 1998, yang mengajarkan masyarakat bahwa kerusakan yang terjadi pada industri perbankan yang diawasi BI, ternyata juga menjalar ke sektor keuangan lain seperti pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lain, yang berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan.
OJK sejak 2013 bertugas mengelola dan mengawasi sektor keuangan, seperti pasar modal, asuransi, perusahaan pembiayaan dan jasa keuangan lainnya. Pada 2014, tugasnya bertambah menjadi pengelola dan pengawas sektor perbankan.

Tetap Bekerja

Sementara itu, OJK diharapkan terus bekerja secara profesional dan tidak terganggu dengan adanya uji materi itu demi terselenggaranya pengawasan perbankan dan jasa keuangan lainnya.

"OJK harus terus bekerja meski ada judicial review," kata pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsyi seraya menambahkan jika OJK berhenti bekerja maka akan ada kevakuman pengawasan yang bisa dimaknai dengan tiadanya kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengawasan lembaga keuangan.
Ichsan yang mengaku turut membidani kelahiran UU yang mengatur tentang bank sentral dan OJK juga berpendapat bahwa tidak mungkin OJK dihentikan kegiatannya seperti yang diminta pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU OJK di MK, karena tuduhan bahwa pembentukan OJK tidak ada payung hukumnya di konstitusi, mudah dipatahkan.

Menurut dia, pembentukan OJK tetap berpayung hukum konstitusi. Konstitusi mengamanatkan pembentukan lembaga negara melalui pendekatan organik seperti BI dan BPK serta anorganik yang dibentuk bisa atas dasar perintah undang-undang maupun kebutuhan seperti KPK, LPS dan OJK.

Selain itu, tujuan pendirian OJK adalah mencapai masyarakat yang sejahtera seperti diamanatkan dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

Tambah Perkara

Sementara itu Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) UGM A Tony Prasetiantono menjelaskan, di seluruh dunia ada dua jenis format kelembagaan yang mengatur sektor moneter dan perbankan.

Sistem yang dianut di AS adalah Federal Reserve (The Fed) yang berkuasa terhadap kebijakan moneter (menetapkan suku bunga, mengontrol kurs mata uang dan jumlah uang beredar), sistem pembayaran, sekaligus supervisi dan pengawasan bank komersial.  Sistem lainnya adalah memisahkan kedua fungsi tersebut, misalnya Inggris (sebelum kembali ke sistem yang dianut The Fed).

Kasus di Indonesia, katanya, sesudah bergulat selama bertahun-tahun, akhirnya memilih jalan kedua yakni memisahkan fungsi kebijakan moneter dan pengawasan perbankan.

Krisis keuangan memang tidak bisa diisolasi. Industri perbankan telah terhubung erat dengan industri finansial lainnya (bank investasi, asuransi, pegadaian, dan lembaga-lembaga lain), seperti sebuah bejana berhubungan.

Karena ada risiko sistemik atau risiko penularan ke berbagai lembaga finansial lain di lingkungan "keluarga besar" industri keuangan, maka muncul ide penyatuan pengawasannya ke dalam satu atap. Ini mirip ide membuat izin investasi dalam satu atap koordinasi agar lebih efisien.

Menurut Tony, masalah sedikit timbul ketika Inggris belakangan ini justru mengembalikan sistem pengawasan bank dari model otoritas jasa keuangan (FSA) ke sistem bank sentral karena FSA ternyata juga tidak berhasil mencegah kegagalan Bank Northern Rock.

Kasus ini menyebabkan Indonesia bingung, apakah mau meneruskan OJK ataukah sebaiknya kembali ke sistem bank sentral seperti Inggris?

"Saya pikir kita tidak boleh bingung dan terpengaruh oleh kasus Inggris. Kita harus tetap fokus dan berupaya membuat kinerja OJK bagus. Upaya mengembalikan ke sistem bank sentral (BI) lagi hanya akan menambah perkara dan ongkos. Itu jangan dilakukan," kata Tony. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru