Muhammad Reyas (19), salah seorang imigran asal Myanmar melangkah perlahan ke arah petugas Imigrasi sambil memperlihatkan selembar sertifikat dari Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR), saat berkunjung ke Rumah Detensi Imigran Kupang pada Rabu (26/3).
Sertifikat dari UNHCR yang memberi status pengungsi (refugee) kepada pria kelahiran Myanmar 22 Juni 1995 itu, dikeluarkan pada 23 Oktober 2013, atau tujuh bulan setelah imigran tersebut masuk di Indonesia bersama ratusan pengungsi lainnya dari Timur Tengah pada 7 Maret 2013.
Rudenim Kupang masih menampung sekitar 182 imigran dari Timur Tengah yang gagal masuk ke Australia setelah dihalau oleh patroli keamanan laut dan AL Australia beberapa waktu lalu di perairan perbatasan antara Australia dan Indonesia.
Para imigran tersebut dipukul mundur oleh kapal perang Australia sampai ke sebuah pantai di Pulau Rote bagian timur, Nusa Tenggara Timur. Mereka kemudian diamankan oleh aparat kepolisian setempat sebelum diserahkan ke pihak Imigrasi Kupang untuk diproses lebih lanjut.
Selama 2013, Rudenim Kupang sempat menampung sekitar 990 imigran gelap asal Timur Tengah. Mereka hendak menyeberang secara ilegal ke Australia untuk mencari ketenangan hidup di negeri Kanguru itu. Namun, sebagian besar perahu yang ditumpangi, dihalau masuk oleh patroli keamanan laut Australia.
Dari jumlah tersebut, 355 imigran di antaranya mendapat status sebagai pengungsi (refugee) dan 591 imigran lainnya mendapat status sebagai pencari suaka (asylum seekers) dari UNHCR.
"Ada sekitar 130 imigran yang harus keluar dari Rudenim Kupang dan dimutasi ke-12 Rudenim lainnya di Indonesia karena daya tampungnya terbatas, serta dideportasi ke negara asalnya masing-masing," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Wisner Sitompul.
Kepala Imigrasi Kupang Silvester Sili Laba menambahkan pihaknya memperlakukan para imigran tersebut secara manusiawi, meskipun urusan makan minum serta kebutuhan lainnya menjadi tanggungjawabnya Organisasi Migrasi Internasional (IOM).
"Ini persoalan kemanusiaan sehingga kami tangani pun dengan cara-cara yang manusiawi pula. Mereka hidup bebas dengan penuh persahabatan di Rudenim Kupang tanpa adanya percekcokan di antara satu dengan yang lainnya," ujar Sili Laba.
Kerukunan di antara sesama imigran ini terlihat jelas saat berkunjung ke Rudenim Kupang pada Rabu (26/3). Ada yang berolahraga dengan berlari-lari kecil mengelilingi lapangan voli, ada juga yang bermain voli serta yang lainnya bersenda gurau di pinggir lapangan sambil menikmati rekan-rekan mereka berolahraga menjaga kebugaran tubuh.
"Tak ada perkelahaian atau pertengkaran di antara mereka seperti di Rudenim lain di Indonesia. Kami dapat menenangkan mereka melalui pembinaan iman dan taqwa sesuai keyakinan mereka sebagai muslim. Mungkin inilah kuncinya yang membuat mereka betah di sini," kata Kepala Rudenim Kupang Syahrifullah.
Menyangkut status imigran sebagai pengungsi dan pencari suaka, Wisner Sitompul mengatakan persoalan tersebut merupakan wewenangnya UNHCR, bukan Imigrasi.
"Kapan mereka (imigran) disebarkan ke negara-negara penerima suaka dan pengungsi, adalah wewenangnya UNHCR. Tugas kami hanya menampung, serta mendeportasi mereka jika mau kembali ke negara asalnya," katanya.
Menurut Sili Laba, banyak imigran menyatakan enggan untuk mencari suaka atau meminta perlindungan ke Australia, karena negara tersebut sudah tidak lagi menampung pengungsi, tetapi direlokasi ke sebuah penampungan pengungsi di Papua Nugini.
"Kondisi ini membuat para imigran jadi cemas untuk menyeberang lagi ke Australia, dan memilih untuk dideportasi ke negara asalnya. Ini sebuah pilihan yang sulit bagi mereka, tetapi bagaimana pun mereka harus menjalankannya," ujarnya.
Arus masuk imigran gelap ke Indonesia ini seakan tak pernah reda, sehingga memungkinkan untuk diselundupkan kemana pun mereka mau. Beberapa pulau di sekitar Nusa Tenggara Timur seakan menjadi "jembatan penyeberangan" bagi para imigran tersebut menuju Australia.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin kondisi geografis Indonesia yang menyebabkan negeri kepulauan ini tidak luput dari arus perlintasan imigran, terutama yang menuju Australia. Para pencari suaka tersebut umumnya masyarakat kelas menengah di negara-negara yang sedang dilanda konflik seperti Afghanistan, Sri Lanka, Myanmar, Irak dan Iran.
Motif para imigran cukup beragam. Ada yang hanya ingin menyelamatkan diri dari negaranya yang sedang dilanda konflik, mencari suaka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di negara tujuan, dan beragam macam argumentasi lainnya.
Mengacu pada hukum internasional, hak para imigran wajib dilindungi oleh suatu negara, sehingga dalam mengambil keputusan, pemerintah Indonesia harus mengacu pada regulasi internasional yang mengatur tentang hak-hak para imigran yang telah disepakati bersama oleh dunia internasional.
Amir Syamsudin juga mengakui bahwa tidak mungkin Jakarta secara sepihak mengambil kebijakan nasional dalam menangani para imigran, karena harus mengacu pada konvensi internasional yang melindungi para imigran.
Atas dasar itu, dibangunlah kerja sama dengan Australia dalam menangani para imigran secara bersama-sama. Australia berharap Indonesia lebih proaktif menangani masalah imigran ilegal, karena masalah imigran ilegal dipandang cukup serius dan tidak sesuai dengan kebutuhan politik negeri Kanguru.
Indonesia kemudian membentuk sebuah tim yang bertugas khusus untuk menangani imigran ilegal yang terdiri dari kementerian terkait, serta TNI dan Polri. Namun, Indonesia belum memiliki sebuah regulasi yang jelas dalam mengatasi para imigran ilegal tersebut, sehingga eksistensi tim tersebut menjadi tak berdaya.
Kondisi inilah yang tampaknya menjadi pemicu masuknya para imigran ilegal ke Indonesia yang hanya menjadikan negeri ini sebagai tempat sandaran pertama dan jembatan penyeberangan menuju Australia, sebuah negeri impian yang selalu menjanjikan kepastian hidup dan menatap masa depan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian belum mengatur penanganan imigran gelap yang jadi korban sindikat penyelundupan manusia, tetapi hanya mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan manusia. Sedangkan untuk imigran yang jadi korban belum diatur.
Australia jadi tujuan para imigran gelap dari Timur Tengah, karena berdasarkan Ratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1951, Australia menyatakan sebagai negara penampung imigran, meskipun kemudian negara tersebut menyatakan kapok menghadapi para imigran ilegal.
Ada dua jenis pelanggaran imigrasi antara lain pelanggaran imigrasi murni dan penyelundupan manusia dengan korban imigran atau pengungsi ilegal. Sanksi pidana pelanggaran imigrasi murni terkait keabsahan dan penggunaan dokumen keimigrasian sudah diatur dalam undang-undang, sedang sanksi bagi pelanggarnya akan dideportasi.
"Tapi kalau yang imigran gelap tidak bisa dideportasi selama negara asal mereka belum kondusif," kata Sili Laba dan menambahkan solusinya tergantung kebijakan lembaga international yang menangani imigran atau pengungsi, yakni UNHCR dan IOM.
IOM merupakan lembaga konsorsium beranggotakan ratusan negara yang memiliki misi kemanusiaan pada migran atau pengungsi antarnegara, sedang UNHCR yang menentukan status imigran, sementara IOM bertugas memberikan jaminan keselamatan selama bermigrasi.
UNHCR berwenang memberikan penilaian pada imigran yang layak mendapat suaka dari negara pemberi suaka, seperti tercatat 355 imigran yang sudah mendapat status sebagai pengungsi (refugee), dan 591 lainnya mendapat status sebagai pencari suaka (asylum seekers) dari UNHCR, namun hal itu belum juga kunjung tiba.
Muhammad Reyas bersama rekan-rekannya terus meminta uluran tangan dan menanti kasih dari UNHCR agar status mereka sebagai pengungsi dan pencari suaka segera direalisasikan oleh UNHCR, meski mereka merasa nyaman hidup berdampingan satu sama lain di Rudenim Kupang, Nusa Tenggara Timur.
(Ant/d)