Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Maret 2026

Menggugat Kinerja KIP Sumatera Utara

Oleh: Fadmin Prihatin Malau
- Selasa, 01 April 2014 15:13 WIB
631 view
 Menggugat Kinerja KIP Sumatera Utara
Ketika penulis menjadi moderator pada Seminar bertajuk, "Quo Vadis Keterbukaan Informasi Publik di Sumut" yang dilaksanakan Universitas Sari Mutiara (USM) Indonesia Medan, 28 Maret 2014 lalu di kampus universitas tersebut para peserta seminar mempertanyakan tentang keberadaan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, apa kinerjanya karena publik (masyarakat) belum merasakan peran dari KIP itu sendiri.

Agaknya sangat sejalan dengan tajuk seminar yakni "Quo vadis" atau mau dibawa kemana keterbukaan informasi publik di Sumut? Seminar sehari itu menghadirkan tiga pembicara yakni Amir Purba PhD dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Drs Mayjen Simanungkalit Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara dan Parlindungan Purba SH MM anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Provinsi Sumatera Utara.

Kini era komunikasi informasi wajarlah jika masyarakat mempermasalahkan keterbukaan informasi karena dunia hari ini sudah tanpa batas, jarak dan waktu tidak menjadi masalah. Alat komunikasi canggih membuat manusia tidak berjarak lagi, komunikasi dapat terjadi dalam hitungan detik tanpa memikirkan jarak, situasi dan kondisi.

Komunikasi dan informasi menjadi kebutuhan utama dan itu sejalan dengan hakikat hidup manusia yakni ketika seorang anak manusia (bayi) yang lahir ke dunia ini pasti menangis dan kedua orangtuanya akan tersenyum serta mengabarkan kelahiran anaknya kepada kaum kerabat. Ketika bayi yang lahir itu menangis maka itulah awal dari seorang manusia berkomunikasi di dunia ini. Dari menangis, tersenyum, tertawa dan akhirnya sang bayi bisa berkomunikasi dengan bahasa lisan.

Satu tanda berkomunikasi dan menerima informasi sangat melekat dengan hidup manusia di dunia ini sejak lahir dan bahkan ketika manusia masih dalam rahim (kandungan) ibunya juga sudah berkomunikasi secara bathin dengan sang ibu. Namun, menjadi pertanyaan mengapa masih saja sulit untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi di republik ini.

Pertanyaan ini wajar muncul karena berkomunikasi dan mendapatkan informasi kebutuhan hakiki dari manusia. Kebutuhan berkomunikasi dan mendapatkan informasi sudah ada dalam konstitusi Negara Indonesia sehari setelah Proklamasi Republik Indonesia yakni dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Bab X Warga Negara pasal 28F tertulis, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"

Lantas dari UUD 1945 ini muncul Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya dengan adanya UU No. 14/2008 itu maka bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya dan umumnya masyarakat Indonesia tidak ada masalah lagi dalam mengakses informasi publik. Namun, faktanya sampai hari ini publik sulit memperoleh informasi.

Rajanya Undang Undang

Indonesia memang "raja"-nya dalam membuat Undang-Undang akan tetapi dalam pelaksanaan Undang Undang atau implementasinya sangat memprihatinkan. Tentang keterbukaan informasi dan bagaimana agar mudahnya mengakses informasi bukan saja pada UU No.14/2008, akan tetapi sudah terlalu banyak UU sebelumnya dikeluarkan.

Sepengetahuan penulis, sebelumnya sudah ada UU yang berhubungan dengan informasi publik yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebenarnya kurang apa lagi, akan tetapi masih dinilai kurang juga maka dikeluarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, hasilnya lagi-lagi memprihatinkan. Hal itu terungkap dalam seminar bertajuk, "Quo Vadis Keterbukaan Informasi Publik di Sumut" yang dilaksanakan USM Indonesia Medan.

Faktanya ketika seminar, seorang peserta Drs Gustap Marpaung SH bertanya kepada nara sumber dari KIP Sumatera Utara, Drs Mayjen Simanungkalit tentang apakah website-nya KIP Sumatera Utara sudah link dengan website Pemda Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara bila ingin mendapatkan informasi anggaran yang dipergunakan Pemda dan Pemkab. Jawaban dari KIP Sumatera Utara mengatakan KIP Sumatera Utara belum memiliki website yang bisa mengakses kepada semua data tentang anggaran pemerintah pada setiap kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara.

Ironi memang jika KIP Sumatera Utara belum bisa link dengan website Pemda dan Pemkab/kota yang ada di Sumatera Utara. Pada hal seharusnya KIP Sumatera Utara telah memberikan informasi publik itu kepada masyarakat Sumatera Utara. Padahal menurut UU No. 14/2008 itu kerja KIP Sumatera Utara adalah memberikan informasi tentang Pemda/Pemkab/kota se-Sumatera Utara.

Anggaran yang dipergunakan setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara seharusnya diketahui dan mudah diakses masyarakat karena itu adalah uang rakyat yang dipergunakan pemerintah untuk kepentingan rakyat maka rakyat harus mengetahuinya.

Faktanya KIP Sumut belum bisa memberikannya, boleh jadi KIP harus bertanggungjawab dengan kinerjanya yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang dana dari masyarakat dan untuk apa dipergunakan dan bagaimana penggunaan oleh pemerintah. Amanat UU No. 14/2008 itu mengharuskan Dana APBN dan APBD dalam kegiatannya harus memberikan informasi kepada masyarakat karena adalah uang publik (rakyat) yang harus diketahui oleh rakyat penggunaannya.

Lagi lagi dengan belum tersedianya informasi publik lewat KIP Sumatera Utara sangat disayangkan pada hal amanat UUD 1945 telah ada dan dipertegas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seharusnya KIP Sumatera Utara bisa "memaksa" semua instansi pemerintah dan swasta yang mempergunakan uang rakyat agar diketahui rakyat penggunaannya sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No. 14/2008 serta yang terpenting akan dapat meminimalkan penyalahgunaan anggaran atau korupsi oleh oknum-oknum tertentu.

Dari seminar yang membahas tentang Keterbukaan Informasi Publik itu jika KIP Sumatera Utara belum mampu melaksanakan amanat UU No. 14/2008 maka semakin jauh dari harapan masyarakat dengan lahirnya UU yang begitu banyak tentang mudahnya mendapatkan informasi di era globalisasi informasi dan komunikasi.

Perjuangan para mahasiswa dalam menjatuhkan rezim Orde Baru yang menganut political secrecy dan bureaucratic secrecy atau pemerintah Orde Baru menerapkan genuine national security secrecy sehingga masyarakat (rakyat) tidak mendapat informasi dengan alasan rahasia negara atau keamanan negara, termasuk soal anggaran negara yang uangnya dari rakyat tidak bisa diketahui rakyat.

Sementara UUD 1945 Bab X Warga Negara pasal 28F cukup jelas, tegas dan lugas bahwa informasi itu hak dasar hidup seluruh warga Negara Indonesia. Namun, dalam pelaksanaan amanat UUD 1945 pasal 28F ini tidak dijalankan.

Kini era reformasi sudah didukung dengan UU yang lebih rinci dan jelas agar setiap elemen masyarakat dapat memperoleh informasi. Kini UU itu telah ada akan tetapi masih juga belum jelas implementasinya, begitu juga ketika seminar sehari Quo Vadis Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Utara semakin jelas bahwa UU itu belum dilaksanakan dengan baik.

Wajarlah jika hari ini masyarakat (rakyat) masih berharap besar kepada pers dalam mendapatkan informasi. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah diimplementasikan dan kini menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Pada hal dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur sanksi yang tegas untuk pejabat publik yang menolak permintaan informasi dari wartawan meskipun informasi itu dibutuhkan publik, pejabat publik punya hak mengatakan no coment.

Masyarakat (rakyat) terkadang tidak peduli dengan keterbatasan UU Pers yang ada hari ini. Rakyat tetap sangat berharap banyak kepada Pers dalam mendapatkan, memperoleh informasi yakni lewat media (suratkabar, majalah, tabloid, televisi dan radio).

Tepatlah seorang nara sumber pada seminar itu, Parlindungan Purba SH MM mengatakan kini masyarakat Indonesia jika ada masalah, pertama mengadu ke media dan yang kedua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Seharusnya ini tidak terjadi jika KIP Sumatera Utara dan KIP di Provinsi lainnya di Indonesia bisa mengimplementasikan dengan baik UU No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik itu. Namun, faktanya tidak begitu maka maka tepatlah tajuk seminar sehari itu mau dibawa kemana (Quo Vadis) Keterbukaan Informasi Publik di Sumut dan bisa juga tajuknya menggugat kinerja KIP Sumatera Utara.

(Penulis adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, praktisi media/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru