Jika selama ini banyak warga yang mengaku kesulitan memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap lima tahun sekali, khususnya warga yang tinggal di perantauan atau jauh dari kampung halaman, maka saat ini pemerintah memberikan kemudahan.
Kemudahan dimaksud berupa KTP elektronik atau dikenal e-KTP yang berlaku seumur hidup. Jadi, bagi warga yang sudah memiliki e-KTP, itu artinya berlaku untuk seumur hidup. Walaupun ada tulisan berlaku sampai tanggal dan tahun tertentu tetap berlaku seumur hidup.
Artinya e-KTP masih bisa digunakan meski masa berlakunya sudah berakhir atau sudah kadaluwarsa seperti terdapat dalam kolom berlaku, sehingga jika ada warga yang masa berlakunya e-KTP-nya sudah habis, maka tidak perlu perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan.
Masyarakat pun tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kadaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun saat mengurus surat-surat penting di lembaga instansi manapun. Jadi, warga yang e-KTP-nya masih berlakunya habis, selama tidak rusak, tidak perlu melakukan perpanjangan.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 2013 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a. Hal itu juga dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup yang dikeluarkan pada 29 Januari 2016.
Surat Edaran Mendagri tersebut menegaskan sekaligus menjawab keraguan sebagian pihak terkait masa akhir berlaku e-KTP yang tertera pada kartu.
Adanya aturan itu secara teknis menjadi efisien, sebab tidak perlu melakukan pencetakan KTP elektronik setiap lima tahun. Namun kendalanya bagi KTP yang tertulis masa berlaku, dikhawatirkan ada instansi yang membutuhkan KTP elektronik dan menganggapnya kadaluwarsa. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ itu dengan menyebarluaskan ke masyarakat umum yang salah satunya melalui pengurus RT/RW.
Salah seorang warga Rungkut Surabaya Zakiyah mengatakan KTP elektronik miliknya tertera berlaku hingga 2017. Namun dirinya mengaku baru mengetahui adanya aturan yang menyatakan tidak perlu diperpanjang dan berlaku seumur hidup.
Ia berharap pemerintah daerah bisa menyebarluaskan ke instansi pemerintah dan swasta terkait pelayanan. "Kami berharap semua tahu, jangan sampai pas ngurus ada pihak tertentu yang belum tahu, sehingga ada proses panjang lagi," katanya.
Hal sama juga dikatakan warga Manukan, Udin. Ia memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah memberikan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan, salah satunya KTP.
Hanya saja, lanjut dia, pihaknya berharap pemberitahuan e-KTP seumur hidup bisa dilakukan secara masif di semua lini.
"Jangan sampai kita buang-buang energi hanya adu mulut dengan pegawai di salah satu instansi gara-gara mempermasalahkan KTP yang habis masa berlakunya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, semua instansi baik pemerintah maupun swasta dari pucuk pimpinan harus memberikan sosialisasi pegawai di tingkat paling bawah.
"Satpam atau cleaning service pun harus tahu itu. Jangan sampai masih ada percaloan karena soal KTP mati," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan dalam surat edaran itu, semua pemerintah daerah diminta secara masif menyebarluaskan informasi itu di tingkat RT/RW.
"Informasi itu juga dipasang atau ditempel di tempat umum seperti masjid, gereja dan tempat umum lainnya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, surat edaran tersebut menyebut pemerintah daerah diminta mengirim surat pengantar pemberitahuan kepada semua pemberi layanan di tingkat daerah seperti bank, BPJS, kantor pertanahan, kepolisian, sosialisasi di radio ataupun melalui media massa.
"Semua akses informasi agar dimanfaatkan untuk mensosialisasikan surat edaran Mendagri itu," ujarnya.
Menurut dia, waktu sosialisasi yang diberikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dinilai cukup karena generasi pertama KTP elektronik akan habis masa berlakunya pada bulan Oktober 2016.
Saat ditanya apakah KTP elektronik yang masa berlakunya masih tertera tahun perlu dilakukan perubahan, Suharto mengatakan perubahan itu tidak perlu dilakukan. Hal itu baru bisa dilakukan jika ada perubahan data dalam KTP elektronik, antara lain perubahan alamat atau status kawin atau hilang atau rusak.
"Kalau itu ya harus mengajukan kembali permohonan cetak melalui kecamatan ke Dispendukcapil," ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini pengajuan perekaman KTP elektronik yang sudah dicetak sebanyak 1.791.470, sedangkan yang sudah melakukan perekaman namun belum cetak sebanyak 10.728. "Yang belum melakukan perekaman sampai saat ini 414.398," ujarnya.
Denda
Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu kepada warga kota yang belum mempunyai e-KTP mulai Arpil 2016.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan semestinya sanksi tersebut dikenakan mulai Januari lalu, namun karena masih banyak warga yang belum memiliki kartu identitas kependudukan elektronik tersebut, maka pengenaan sanksi akhirnya diundur.
"Kalau bepergian tidak membawa KTP elektronik, dikenakan sanksi administrasi denda Rp 50.000," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu.
Ia mengatakan pengenaan denda bagi warga yang tak memiliki E-KTP sesuai dengan Perda 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuannnya adalah untuk keamanan dan ketertiban administrasi kependudukan.
"Saat bepergian, kemudian ada operasi yustisi, maka kalau tidak mempunyai e-KTP, ya tentu akan dikenai denda," ujarnya.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengakui pengenaan denda tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Namun demikian, bagi warga yang belum mempunyai e-KTP, padahal sudah melakukan perekaman akan ada dispensasi.
"Kalau belum memiliki, karena keterlambatan dinas akan ada permakluman," ujar Politisi Partai Demokrat.
Herlina mengatakan sebenarnya pemerintah kota telah memberikan kemudahan bagi penduduk untuk mengurus administrasi kependudukan mereka.
Menurutnya, tinggal kemauan warga untuk melakukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemudahan untuk memiliki identitas sudah sangat baik. Untuk penduduk musiman, untuk mendapatkan Surat keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sekarang bisa daftar secara online atau daring (dalam jaringan)," katanya.
Namun demikian, ia meminta kepada Dispendukcapil, sebelum denda dikenakan, ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, di antaranya dengan memberikan imbauan ke warga untuk segera melakukan perekaman. (Ant/q)