Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

KPU: Bantuan Kemanusiaan Tak Boleh Dilabeli Stiker Parpol

* Bawaslu Wanti-wanti Parpol
- Kamis, 04 Oktober 2018 22:02 WIB
414 view
Jakarta (SIB) -Bantuan dari parpol untuk korban bencana bisa berpotensi masuk kategori politik uang. KPU mengatakan hal ini bisa dibatasi dengan membedakan bantuan kemanusiaan dan kegiatan politik.

"Itulah batasannya adalah kita harus membatasi tegas mana kegiatan politik, mana kegiatan kemanusiaan," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Wahyu mengatakan kegiatan dengan maksud bantuan kemanusiaan mesti bersih dari atribut kampanye. Dengan demikian, bantuan untuk korban bencana bisa tak terkait dengan kegiatan politik.

"Caranya bagaimana, dengan tidak melabeli bantuan kemanusiaan itu dengan atribut politik baik stiker, atau atribut lain yang menggambarkan kegiatan politik itu," kata Wahyu.

"Clear kalau seperti itu, itu bantuan kemanusiaan nggak ada kaitanya dengan politik," sambungnya.

Dia mengatakan KPU tak akan membuat surat edaran (SE) yang berisi batasan terkait pemberian bantuan. Menurutnya, aturan terkait larangan kampanye telah jelas dalam peraturan KPU.

"Nggak (akan diatur dalam SE), karena kan aturan itu sudah jelas. Aturan kampanye seperti itu, memberi materi selain bahan kampanye itukan bukan jenis metode kampanye," tuturnya.

Wahyu mengatakan pimpinan partai politik boleh saja menyerahkan langsung bantuan untuk korban, bahkan dengan mengenakan atribut partainya. Namun, dia menegaskan barang bantuan yang diberikan tak boleh dilabeli atribut partai.

"Mengantarkannya boleh menggunakan mobil partai, yang menyerahkannya pimpinan partai, dia mengenakan atribut, boleh. Tetapi bantuannya itu jangan dilabeli," ujarnya.

Bawaslu Wanti-wanti Parpol
Sebelumnya, Bawaslu sudah mewanti-wanti Parpol agar bantuan korban bencana tak terindikasi politik uang hingga terjadi pelanggaran Pemilu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) hingga partai politik (parpol) tidak dilarang memberikan bantuan ke korban bencana. Namun, pemberian bantuan itu harus dilakukan sedemikian rupa agar tidak terindikasi politik uang.

"Ini jangan sampai antara misi kemanusiaan tetapi nanti berkaitan dengan hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).

Abhan mengatakan, bantuan yang diberikan tidak diselipi maksud-maksud tertentu agar si penerima bantuan nantinya menggunakan hak pilihnya. Dia memberi contoh soal bantuan yang ditempeli simbol parpol.

"Misal partai X kasih (mi instan) ada simbol partai, itu nanti berpotensi jadi persoalan money politic. Kami tentu tegas ketika barang itu dibagikan, jangan ada simbol dari partai," kata Abhan.

"Agar sumbangan yang sifatnya kemanusiaan, itu tidak kemudian berujung pada persoalan hukum," sambungnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tercantum mengenai larangan pemberian uang dalam kampanye. Berikut isinya:

Pasal 69
(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Bawaslu akan Atur
Terkait bantuan ke korban bencana yang diberikan parpol peserta pemilu, Bawaslu akan membuat aturan terkait batasan untuk membedakan bantuan dan politik uang.

"Money politics tadi peserta Pemilu dilarang, berikan uang atau materi lainnya selama masa kampanye. Itu kan jadi tipis antara misi kemanusiaan dan itu, nah itu yang akan kami diskusikan (batasannya)," ujar Ketua Bawaslu Abhan.

Abhan mengatakan, batasan bantuan diperlukan untuk membedakan antara politik uang dan bantuan kemanusiaan. Salah satunya yaitu, bila adanya relawan parpol yang memberikan bantuan dengan menggunakan kaos partai.

"Kami akan diskusikan jangan sampai ini jadi persoalan hukum, jadi money politics. Tapi misi kemanusiaan kita tak bisa menghalangi lah," kata Abhan.

"Misalnya kalau barang dibagikan tidak ada simbol partai, Tapi yang bagikan pakai kaos partai, itu jadi masalah atau enggak kan," sambungnya. (detikcom/l/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru