Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

KPU akan Masukkan Tunagrahita Dalam Daftar Pemilih Pemilu

- Kamis, 15 November 2018 19:51 WIB
452 view
Jakarta (SIB) -KPU akan memasukkan pemilih tunagrahita atau disabilitas mental ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019. Hal in dilakukan atas rekomendasi yang diberikan Bawaslu.

"Pemilih disabilitas grahita diminta dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kemarin kami menerima rekomendasi dari Bawaslu RI, agar pemilih disabilitas mental atau tunagrahita dimasukkan (ke daftar pemilih)," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Viryan mengatakan sebelumnya pemilih tunagrahita tidak masuk dalam daftar pemilih. Dia mengatakan tunagrahita yang memiliki surat keterangan dokter dalam kondisi tidak dapat memilih, maka tidak terdaftar.

"(Sebelumnya) tidak masuk (daftar pemilih), yang ada surat keterangan tidak (terdaftar)," kata Viryan.

Masyarakat sipil meminta persyaratan surat tidak dapat memilih tersebut dihapus. Hal ini dikarenakan disabilitas mental bersifat temporal.

"Namun kemudian terakhir ada surat rekomendasi dari Bawaslu, nah kalau surat rekomendasi dari Bawaslu kita tindak lanjuti," ujar Viryan.

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu, maka tunagrahita dapat dimasukan dalam daftar pemilih. Namun, nantinya pemilih tunagrahita ini akan tetap diberikan pendampingan. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru