Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Aptisi Minta Pemerintah Segera Terapkan UU Pendidikan Tinggi

*Tunda AIPT
- Senin, 27 Januari 2014 17:47 WIB
360 view
Aptisi Minta Pemerintah Segera Terapkan UU Pendidikan Tinggi
Yogyakarta (SIB)- Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia meminta pemerintah segera menerapkan semua regulasi yang diamanahkan Undang-undang Pendidikan Tinggi melalui penyusunan sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

"Kami berharap peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang akan diterbitkan lebih mengedepankan aspek pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS)," kata Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, Aptisi juga berharap peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang akan diterbitkan itu bukan regulasi yang memberatkan dan memaksakan kehendak secara sepihak yang terkesan melemahkan PTS.

"PTS sebagai salah satu aktor pendidikan nasional memegang peranan penting dalam merealisasikan salah satu tujuan konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyediaan pendidikan tinggi bagi anak-anak bangsa," katanya.

Ia mengatakan dari 3.151 perguruan tinggi yang ada di Indonesia, sebanyak 3.068 atau 97 persen di antaranya merupakan PTS, sedangkan perguruan tinggi negeri (PTN) hanya berjumlah 83 atau tiga persen.

"Jumlah mahasiswa yang ditampung oleh PTS sebanyak 2.298.830 atau sebesar 72 persen, sedangkan PTN hanya dapat menampung sebanyak 907.323 atau 20 persen. Jumlah dosen PTS mencapai 122.092 orang atau 50 persen dari jumlah keseluruhan dosen di Indonesia sebanyak 273.734 orang," katanya.

Menurut dia, peraturan, kebijakan dan tindakan pemerintah dalam mengatur bidang pendidikan tinggi juga semakin kehilangan "roh pendidikannya" dan telah menjelma menjadi "roh penguasa".

"Keberadaan PTS sering diposisikan sebagai pihak yang perlu dicurigai sehingga perlu diawasi, jika perlu dilakukan tindakan sepihak yang tidak mendidik," katanya.

Ia mengatakan Aptisi juga mendesak pemerintah menunda implementasi Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang meskipun merupakan amanah undang-undang, akreditasi itu dinilai kurang realistis karena keterbatasan dana dan sumberdaya asesor.

"Baru sebagian kecil saja PTS dan program studi yang terakreditasi, sehingga hal ini menimbulkan keresahan," kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Menurut dia, Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) juga perlu dibentuk melalui draf peraturan menteri, yang bisa dijadikan pedoman umum untuk pelaksanaan akreditasi dan reakreditasi baik untuk PTN maupun PTS tanpa diskriminasi. Pemerintah hendaknya tidak melepaskan tanggung jawab untuk tetap membiayai akreditasi.

Terkait dengan pembekuan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), Aptisi mengimbau sanksi tersebut tidak lagi diterapkan karena kesalahan seseorang tidak bisa ditimpakan kepada orang-orang yang tidak bersalah.

Pencabutan status dosen dalam PDPT bagi dosen yang memiliki status ganda dengan status guru merupakan langkah yang kurang tepat karena hal itu menyangkut pencabutan hak dasar dalam hak asasi manusia (HAM) berupa hak untuk memperoleh mata pencaharian secara adil.

"Oleh karena itu penjatuhan sanksi tersebut harus dilakukan secara cermat," kata Edy.

Ia mengatakan pandangan Aptisi tersebut telah disampaikan kepada DPR RI saat audiensi di Gedung Nusantara DPR RI Jakarta, Senin (20/1). Audiensi yang dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie itu dihadiri 300 anggota Aptisi dari seluruh Indonesia. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru