Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Mendikbud: Sanksi Bagi Sekolah Tidak Jalankan PBP

- Senin, 27 Juli 2015 19:17 WIB
497 view
Mendikbud: Sanksi Bagi Sekolah Tidak Jalankan PBP
Jakarta (SIB)- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan akan ada sanksi bagi sekolah yang tidak menjalankan kegiatan wajib dalam program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).

"Jika ada sekolah yang tidak menjalankan kegiatan wajib dalam program PBP itu maka pihak sekolah akan kena sanksi terutama kepala sekolahnya," kata Anies saat acara temu wartawan di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat.

Anies mencontohkan jika ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, maka kepala sekolahnya nanti akan dapat teguran dan yang swasta akan dapat peringatan.

Sanksinya sendiri Anies menjelaskan selain dengan teguran dan peringatan, para kepala sekolah yang melalaikan tugasnya untuk menjalankan PBP ini akan dicopot dari jabatannya.

"Kalau misalnya kepseknya tidak mau, jangan jadi kepala sekolah dan dia tidak jadi kepala sekolah lagi," tuturnya.

Untuk pengawasan, Anies melanjutkan akan dilakukan oleh dinas pendidikan di setiap daerah. Anies juga menambahkan akan melayangkan surat edaran pada dinas di daerah.

"Jadi nanti surat edarannya akan keluar dari sini kepada seluruh kepala dinas briefing-nya juga sudah kami lakukan lalu nanti dinas melakukan pengawasan. Edaran untuk sekolah sudah diberikan pada waktu lalu," ujarnya.

Anies mengatakan Permen untuk menjalankan PBP ini sedang diundang-undangkan, namun pelaksanaannya mulai pada tahun ajaran baru Senin (27/7).

PBP, lanjut Anies, akan dilaksanakan di sekolah yang di bawah Kemdikbud di Indonesia, sedangkan untuk sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama, Anies mengatakan pengaturannya melalui Kementerian Agama.

"Di Kemenag sedang dibicarakan, mereka akan buat hal yang sama, diaturnya lewat peraturan Menteri Agama," ujarnya.

Dia menegaskan semua sekolah harus menjalankan PBP tersebut, sedangkan untuk swasta maka akan di-review izinnya.

"Jika diteruskan, bisa dicabut izinnya. Ini berlaku untuk swasta, negeri, termasuk sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama). Yang tidak berlaku hanya di sekolah-sekolah milik kedutaan-kedutaan besar karena itu bukan sekolah Indonesia, itu sekolah mereka," ujarnya.

Dari informasi yang diterima, PBP itu sendiri memiliki kegiatan wajib antara lain, berdoa sebelum pelajaran dimulai dan diakhiri, upacara bendera tiap hari senin lalu menyanyikan lagu kebangsaan, wajib dan lagu daerah.

Sedangkan untuk kegiatan yang untuk pembiasaan baik antara lain, membaca buku non pelajaran 15 menit sebelum mulai pelajaran, olahraga bersama seluruh warga sekolah seminggu sekali, piket membersihkan kelas secara bergantian dan kegiatan periodik insidental lainnya. (Ant/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru