Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Penanganan Jenjang Pendidikan SMA dan SMK di Sumut Tunggu Penerbitan PP

- Senin, 03 Agustus 2015 15:08 WIB
369 view
 Penanganan Jenjang Pendidikan SMA dan SMK di Sumut Tunggu Penerbitan PP
Medan (SIB)- Penanganan jenjang pendidikan SMA dan SMK di Sumut masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehubungan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota.

Hal itu dikatakan Kadisdik Sumut Drs Masri MSi kepada SIB di Medan, Selasa (28/7) terkait pengelolan pendidikan menengah untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di daerah ini.

Menurutnya, sesuai program pemerintah pusat mulai tahun ini pengelolaan pendidikan menengah akan ditangani Pemrovsu cq Disdik Sumut. Sedangkan pengelolaan pendidikan dasar pada satuan pendidikan TK (Taman Kanak-Kanak) dan SD (Sekolah Dasar) serta pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan non formal tetap ditangani Pemko/Pemkab se-Sumut atau Disdik Kabupaten/Kota.

Djelaskan, selain mengelola pendidikan menenengah, Disdik Sumut nanti juga berhak menerbitkan izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan masyarakat, penetapan kurikulum muatan lokal penddidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi.      

Selain itu, katanya, penerbitan izin pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini serta pendidikan non formal diselenggarakan masyarakat, penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota ditangani Disdik Kabupaten/Kota se-Sumut.

Lebih lanjut dikatakan, khusus penetapan standar nasional pendidikan, pengelolaan pendidikan, penerbitan izin perguruan tinggi swasta (PTS), penyelenggaraan satuan pendidikan asing, penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik dan pengembangan karier pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi ditangani langsung pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. (A 07/k)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru