Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Didakwa Tanam dan Jual Ganja, Suherly Diadili

- Sabtu, 22 Desember 2018 16:59 WIB
344 view
Simalungun (SIB)- Suherly Syahputra (39) diadili karena didakwa menanam 19 batang ganja dan telah menjualnya kepada Edreys Purba als Deres yang lebih dulu ditangkap Polsek Dolok Silau.

Surat dakwaan jaksa Nova  Miranda SH itu dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (20/12). Terdakwa ditangkap di rumahnya pada Rabu, 1 Agustus 2018 lalu.

Menurut anggota Polsek Dolok Silau, Deres ditangkap di sebuah gubuk di Nagori Saran Padang. Dari Deres disita 5 paket sabu dan 2 bungkus ganja.

Saat diinterogasi petugas, Deres mengaku membeli ganja dari terdakwa Suherly seharga Rp100 ribu. Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung menangkap terdakwa di rumahnya.

Kepada petugas, Suherly membenarkan telah menjual ganja kepada Deres. Ganja itu berasal dari ladangnya di Huta Panribuan Kecamatan Dolok Silau. Suherly menunjukkan ganja yang ada di ladangnya. Petugas menyita 19 batang dan dijadikan barang bukti (BB).

Untuk keterangan saksi-saksi, Majelis hakim pimpinan Novarina Manurung SH menunda persidangan hingga (9/1/2019) mendatang. (D02/q)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru