Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Syarat Wajib Buku Pelajaran Sekolah

- Rabu, 13 Juli 2016 19:15 WIB
465 view
Syarat Wajib Buku Pelajaran Sekolah
SIB/Dok
Buku-buku tertata di Perpustakaan.
Jakarta (SIB)- Bagi siswa, tahun ajaran baru bukan hanya kelas dan teman baru, tetapi juga tumpukan buku pelajaran yang baru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sendiri telah mengeluarkan aturan khusus tentang buku pelajaran yang boleh dipakai di sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, sekolah wajib memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

"Ciri paling mudah adalah keterangan penulis di bagian belakang buku. Jika informasi tersebut tidak ada, maka buku itu tidak sesuai dengan Permendikbud," ujar Anies di Kemdikbud, baru-baru ini.

Anies memaparkan, di antara keterangan tentang penulis yang harus dicantumkan adalah nama lengkap dan informasi kontak yang bisa dihubungi seperti nomor telefon, akun Facebook serta alamat kantor. Informasi tersebut juga harus mencantumkan bidang keahlian si penulis, riwayat pekerjaan penulis 10 tahun terakhir, riwayat pendidikan, serta daftar judul buku yang dipublikasikan selama 10 tahun terakhir.

Menurut Anies, berbagai informasi tersebut penting agar ada pertanggungjawaban dari penulis.

"Selama ini masyarakat tidak mengetahui cara menyampaikan masukan kepada penulis buku pelajaran. Tidak adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat jadi salah satu faktor yang membuat kita sulit meningkatkan kualitas buku Indonesia. Selain itu, jika orangtua melihat ada buku pelajaran yang tak sesuai Permendikbud, maka laporkan," tandasnya.(okz/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru