Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Ombudsman Sesalkan Kutipan Rp 6 Juta - Rp 11 Juta pada Penerimaan Siswa Baru di MAN I

* Kepsek MAN 1 Membantah Semua Tuduhan Orangtua Calon Siswa
- Rabu, 10 Agustus 2016 19:47 WIB
625 view
Ombudsman Sesalkan Kutipan Rp 6 Juta - Rp 11 Juta pada Penerimaan Siswa Baru di MAN I
Medan (SIB)- Perwakilan Ombudsman Sumut mengungkapkan ada sekolah yang seolah mengisyaratkan bila orang miskin dan tidak mampu tidak bisa sekolah. Padahal undang-undang dan negara  membuka akses pendidikan bagi siapa saja. Tetapi masih ada saja bentuk penindasan seperti itu.

Demikian diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menanggapi pengaduan orangtua peserta didik yang datang mengadu ke Ombudsman belum lama ini. "Bayangkan saja, masuk ke MAN 1 harus membayar Rp6 juta-Rp11 juta. Ini kan sekolah negeri. Kalau sekolah swasta harga seperti itu bukan rahasia umum lagi, tetapi bagi sekolah negeri ini terlalu mahal," ungkap Siregar kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/8).

Seperti dialami orangtua bernama Zulkarnaen warga Jalan Gedung Arca yang datang ke Ombusdman dan mengeluhkan masalah Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB) di MAN 1 Jalan Wiliam Iskandar, Medan Estate.

Anaknya Nurul Fadillah tidak lulus ujian penerimaan PPDB di sekolah tersebut yang diumumkan pada Kamis lalu. Lantaran nilainya tidak rendah atau 39,00, Nurul minta orangtuanya menanyakan hal itu ke sekolah. Soalnya temannya yang mempunyai nilai di bawahnya lulus.

Zulkarnaen pun menanyakan hal tersebut kem pihak sekolah. Menurut Kepala Tata Usaha MAN 1 jika mau lulus bayar Rp6 juta.

Spontan saja, Zulkarnaen terkejut karena terlalu mahal. Apalagi yang dijelaskan TU tersebut untuk pembayaran uang seragam pramuka dan beberapa item lainnya. Begitu pun Zulkarnaen disuruh datang kembali tanggal 25 Juni 2016.

Tepat hari yang dijanjikan Zulkarnaen datang ke MAN 1. Di situ sudah ada 61 orangtua siswa lainnya yang senasib dengan anaknya. Tetapi pertemuan itu dihadiri Pengurus Komite Sekolah (PKS). Dalam pertemuan itu, ada keputusan yang menjadikan Zulkarnaen tersentak. Sebab pengurus PKS MAN 1 mengatakan, bagi siswa yang tidak lulus diwajibkan mengikuti jalur mandiri, tetapi membayar Rp11 juta dengan perincian yang tidak masuk akal.

Ironisnya, karena tidak ada jalan penyelesaian dan makin menambah beban Zulkarnaen, akhirnya Nurul Fadillah dimasukkan ke sekolah swasta saja, yakni SMA Al Ulum. "Sementara bagi siswa yang lulus, mereka juga harus membayar Rp6 juta masih dengan alasan yang sama. Untuk pakaian seragam dan lain-lain. Akhirnya orangtua tersebut menarik anaknya yang sudah lulus dan menyekolahkannya di tempat lain," terang Abyadi.

Padahal, kata Abyadi PP No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan jelas melarang hal tersebut. "Begitupun kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak sekolah, sejauhmana pelanggaran peraturan PPBD ini telah terjadi di  MAN 1 Medan. Selanjutnya kami akan memertanyakan masalah tersebut ke Kemenag Sumut," ujarnya mengakhiri.

Sementara itu, Kepsek MAN 1 Medan H Ali Masran Daulay SPd MA yang dikonfirmasi, Kamis (4/8) tentang adanya pengutipan liar sejumlah uang agar dapat masuk sekolah di MAN 1 Medan membantah seluruh tuduhan itu. "Kami dalam penerimaan PPDB ini tidak ada memungut sepeser uang pun dari orangtua murid calon siswa di sekolah kami ini, tetapi semua sesuai dengan Juknis yang ada," ujarnya tanpa menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan Juknis. (A06/A14/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru