Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Penggalangan Dana Melalui Komite Sekolah Dibenarkan Permendikbud 75 Tahun 2016

- Rabu, 01 Maret 2017 22:07 WIB
615 view
Padangsidimpuan (SIB) - Menggalang dana untuk kelancaran pelaksanaan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Tahun Pelajaran 2016/2017 menurut Ketua Dewan Pendidikan Kota Padangsidimpuan Drs M Jusar Nasution dibenarkan.

Apalagi kalau penggalangan dana tersebut merupakan partisipasi  orangtua siswa melalui Komite Sekolah sepanjang tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. "Intinya, menerima sumbangan dan bantuan boleh, tapi bentuk pungutan tidak bisa," jelasnya kepada wartawan, Jumat (24/2).

Lebih lanjut dikatakan M Jusar, penggalangan dana yang dilakukan pihak SMA kepada sejumlah orangtua siswa di Kota Padangsidimpuan berdasarkan rapat orangtua siswa bersama komite sekolah  yang dilakukan di sekolah-sekolah penyelenggara UNBK 2017.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana, pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 3 (1) jelas disebutkan, dalam  melaksanakan  fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, komite sekolah bertugas untuk menggalang  dana  dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun  pemangku kepentingan lainnya  melalui upaya kreatif dan inovatif;.

Beberapa kepala SMA yang dihubungi wartawan mengatakan bahwa dana yang digalang melalui komite sekolah tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan komputer, penambahan server dan pengadaan genset untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu listrik padam pada saat berlangsungnya UNBK.

Pengggalangan dana merupakan hasil rapat komite sekolah dan orangtua siswa. "Kami selaku Kepsek hanya mengetahui saja dan tidak ikut memutuskan.

Semuanya secara penuh menjadi otoritas komite sekolah baik pemanfaatan dananya maupun pertanggungjawabannya," ujar salah satu Kepsek.

Kata Kepsek tersebut sekolah yang mereka pimpin kekurangan banyak komputer dalam menghadapi UNBK. Yang tersedia di sekolah masing-masing hanya 20 unit atau paling banyak 40 komputer. Sementara siswa yang mengikuti UNBK berjumlah 350 orang lebih. Setidaknya dibutuhkan 120-130 unit komputer untuk siswa peserta UNBK. (E08/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru