Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Terkesan “Powerfull,” Komite Sekolah Harus Diawasi

- Rabu, 03 Mei 2017 22:02 WIB
309 view
Medan (SIB) -Kalangan pemerhati pendidikan meminta pemerintah mensosialisasikan kebijakan yang merevitalisasi keberadaan komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah terutama kebijakan yang memperbolehkan sekolah menerima sumbangan.

Permintaan itu disampaikan Drs H Mahdi Ibrahim MM dan Partomuan Silitonga ST SPd kepada SIB di Medan, Rabu (26/4). Menurutnya, salah satu peran dan kewenangan komite sekolah adalah mengelola dana sumbangan dan melakukan penggalangan dana untuk sekolah dengan harapan sekolah harus lebih fleksibel menyusun program untuk pengembangan kualitas pembelajaran.

Ditegaskan, selama ini peran komite sekolah kerap dan cenderung berkuasa secara berlebihan sehingga berdampak terhadap sejumlah program sekolah terutama kegiatan yang tergolong tidak penting. "Komite sekolah terkesan powerfull sehingga harus dikawal dan diawasi," tegasnya.

Lebih lanjut ditegaskan, guna mendukung keberadaan komite sekolah, maka setiap sekolah harus memiliki rencana program dan kegiatan yang jelas serta terencana sejak awal. Seluruh anggota komite sekolah harus duduk bersama menyusun rencana kegiatan sekolah selama satu tahun.

"Komite sekolah tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik dan sumbangan dimaksud tidak terkait penilaian akademik. Dengan boleh menerima sumbangan diharapkan sekolah lebih fleksibel membuat program bagi pengembangan kualitas pembelajaran," tegasnya.

Kendati demikian, pemerintah juga harus mampu membuat sistem yang memastikan tidak ada pembiayaan program yang tumpang tindih antara bantuan APBN dan APBD dengan sumbangan dengan catatan menghitung total anggaran dibutuhkan dan bentuk kegiatan juga harus realistis.                
            
Selanjutnya peran orangtua siswa dalam melakukan pengawasan harus ditingkatkan dan implementasi Permendikbud tersebut harus dikawal secara ketat. "Jika tidak dikawal akan merugikan bahkan bisa jadi pungli bentuk baru," tandasnya. (A06/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru