Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Kadisdik Minta Kalangan Pendidik di Medan Hindari 60 Jenis Pungli di Sekolah

- Rabu, 21 Juni 2017 23:48 WIB
552 view
Medan (SIB)- Mulai tahun ajaran baru tahun pelajaran 2017/2018 kalangan pendidik di Kota Medan diminta mencermati 60 jenis pungli (pungutan liar) di sekolah yang dilaporkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tertanggal 19 November 2016.

Hal itu dikatakan Kadisdik Kota Medan Drs H Hasan Basri MM kepada SIB di Kantor Jalan Pelita IV Medan Perjuangan, Selasa (20/6).

Menurutnya, ke-60 jenis pungli di sekolah yang dilaporkan Satgas Pungli adalah uang pendaftaran masuk (PPDB), uang SPP/Komite, uang OSIS, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang studi tour, uang les, uang buku ajar, uang paguyuban, uang wisuda, uang membawa kue/makanan syukuran, uang infaq, uang foto copy, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS/buku praktek, uang bantuan insidental, uang foto, biaya perpisahan/pensiun, uang sumbangan pergantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan pagar/fisikall, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, uang pramuka, uang asuransi (walau nihil kecelakaan, uang tidak dikembalikan), uang kalender, uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan.

Selain itu, katanya, uang koperasi (uang tidak dikembalikan), uang PMI, uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang UNAS (Ujian Nasional), uang menulis ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan, dana sosial, uang jasa penyeberangan siswa, uang map ijazah, uang STTB legalisir, uang ke UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, uang listrik, uang komputer, uang babpopsi, uang jaringan internet, uang materai, uang kartu pelajar, uang Test IQ, uang test kesehatan, uang buku Tatib (Tata Tertib), uang MOS (Masa Orientasi Siswa), uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap), uang tahunan (kegunaan tidak jelas), uang praktikum pembelajaran dan uang hari besar keagamaan/nasional.

Ditegaskan, seluruh guru/pegawai wajib dan harus menanda tangani surat pernyataan dengan menyatakan dengan sesungguhnya akan mematuhi Perpres tersebut, tidak akan mau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari siswa, orangtua/wali atau orang lain dengan alasan apapun dan tidak akan memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada orang lain dengan alasan apapun

"Guru dan pegawai wajib menaati Perpres tersebut dan bila terjadi pelanggaran akan menjadi tanggung jawab sendiri dan yang bersangkutan akan diberi sanksi atau hukuman sesuai dari pihak berwenang," tegasnya.

Terpisah Pemerhati Pendidikan Drs H Mahdi Ibrahim MM dan Drs Anto Siagian berharap kepada segenap pendidik, mulai tingkat SD, SMP, SMA dan SMK sederajat di daerah ini agar lebih serius mencermati sekaligus mengantisipasi berbagai jenis pungli di sekolah sehingga terhindar dari jeratan hukum dan bisa terus langgeng menjalankan proses pembelajaran atau proses belajar mengajar (PBM) demi peningkatan mutu dan kualitas pendidikan. (A06/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru