Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Mulai Tahun Ini, Anak Masih Usia 5 Tahun Dilarang Masuk SD

- Rabu, 28 Juni 2017 22:41 WIB
1.093 view
Mulai Tahun Ini, Anak Masih Usia 5 Tahun Dilarang Masuk SD
SIB/Ilustrasi
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya.
Tarakan (SIB) -Ada perbedaan dalam syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) tahun ini.

Selain diselenggarakan secara online, juga diberlakukan pembatasan usia.

Saat ini, anak usia lima tahun belum boleh duduk di bangku SD.

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan Thajudin Noor, peraturan itu memang baru saja diterapkan pada tahun ini.

"Jika kemarin umur lima tahun sudah bisa bersekolah, untuk tahun ini sudah tidak lagi," terangnya.

Dia mengatakan, pemerintah pada tahun ini hanya memberikan dua pilihan terkait proses PPDB tingkat SD.

Yaitu, anak yang berusia tujuh tahun wajib sudah bersekolah.

Selain itu, anak yang berusia enam tahun dapat bersekolah dengan keterangan atau rekomendasi dari psikolog.

"Rekomendasi dari psikolog ini dimaksudkan bagi anak-anak yang mempunyai kecerdasan istimewa, bakat istemewa, atau  kesiapan belajar. Jadi, untuk PPDB tahun ini paling rendah adalah anak yang berusia enam tahun saja," bebernya.

Menurutnya, anak yang masih berusia lima tahun seharusnya masih berada di jenjang taman kanak- kanak.

"Saat ini proses PPDB kami dilaksanakan secara online, dalam artian menggunakan mesin. Selama listrik dan jaringan aman, proses PPDB tidak ada masalah.
Namun, sebagaimana mesin yang tidak bisa menjamin kepuasaan sehingga ada saja keluhan-keluhan yang muncul," ujarnya. (JPNN/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru