Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Prosedur Izin Ponpes akan Dibenahi

- Rabu, 30 Mei 2018 19:35 WIB
451 view
Prosedur Izin Ponpes akan Dibenahi
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin
Jakarta (SIB) -Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembenahan prosedur pengurusan izin pendirian pesantren. Pemberian izin yang awalnya dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, akan dipusatkan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pembenahan prosedur izin pendirian ini menjadi bagian dari afirmasi Kemenag terhadap pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini. Afirmasi tersebut utamanya bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik, serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma'had (rukun dan jiwa pesantren).

Rukun pesantren terdiri dari kiai/ustaz, santri, asrama, masjid, dan kajian kitab (kutubat-turats al-mutabarah). Sedangkan jiwa pesantren mencakup ruh NKRI dan nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, kebebasan dan optimism, serta ruh keseimbangan.

"Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif," kata Kamaruddin dalam keterangan tulis, Minggu (27/5).

Menurut Kamaruddin, pihaknya saat ini tengah merumuskan regulasinya dan itu akan melibatkan pihak terkait, terutama Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka akan diminta masukannya terkait norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yang baru tersebut.

"Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agar kebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,"  katanya.

Meski dipusatkan di PTSP, lanjut Kamaruddin, proses perizinan tetap dilakukan dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Kemenag telah menempatkan admin EMIS (Education Management Information System) Pendidikan Islam di Kemenag kabupaten/kota. Admin EMIS itu berperan sebagai petugas yang akan mendampingi calon pendaftar.

"Layanan PTSP Kemenag pusat pada posisi memeriksa ulang dan memastikan bahwa proses yang sudah ditempuh dilakukan sesuai aturan serta menjamin bahwa rukun dan ruh pesantren tetap terjaga," tutur Kamaruddin.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian afirmasi pemerintah agar proses belajar mengajar dan orientasi pendirian pesantren di Indonesia sesuai visi Islam wasathiyyah. Kemenag berpandangan, perlu satu pintu izin operasional pendirian pesantren sebagaimana juga pendirian perguruan tinggi swasta yang selama ini Kemenag lakukan.

"Gagasan ini juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pondok pesantren agar bisa dipahami dan tidak mendapat resistensi," katanya.

Data Direktorat PD Pontren mencatat sekarang terdapat 28. 194 pondok pesantren di Indonesia dengan jumlah santri mencapai 4.290.626. Selain itu, ada juga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang jumlahnya mencapai 84.966 dengan 6.369.382 santri. Ada juga 135.130 lembaga Pendidikan Alquran dengan jumlah santri 7.636.126. Semuanya menjadi objek layanan Direktorat PD Pontren.

Di samping itu, Pondok Pesantren juga menggelar layanan pendidikan barupa Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan Paket C. Saat ini tercatat total ada 1.627 lembaga. Ada juga layanan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada 1.508 Pesantren. Pendidikan Diniyah Formal di 59 pesantren, Satuan Pendidikan Muadalah di 80 pesantren, dan Ma'had Aly di 29 pesantren.

Banyaknya varian satuan pendidikan yang diselenggarakan pesantren ini dalam rangka merawat tradisi akademik tafaqquh fiddin di pesantren, sekaligus mendorong pesantren agar melakukan improvisasi sesuai distingsi (imtiyaazaat) dan academic interest ('inaayah akadimiyyah), serta kearifan lokal masing-masing. (Rol/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru