Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Pengamat: Pendidikan Inklusi Belum Berdampak Maksimal

- Rabu, 12 November 2014 20:37 WIB
499 view
Jakarta (SIB)- Pendidikan inklusi yang diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 2003 belum memberi dampak positif yang maksimal kepada penyandang disabilitas (cacat tetap), kata pengamat disabilitas Siswadi di Jakarta, Senin.

"Jumlah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi sekitar 3000. Ini masih kurang," tambahnya yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia.

Siswadi menjelaskan pendidikan inklusi merupakan proses penggabungan siswa penyandang disabilitas dan siswa normal dalam satu kelas. Ribuan sekolah di Indonesia menyelenggarakan pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43/1998.

Pendidikan inklusi sebagai pemenuhan hak kehidupan dan penghidupan kepada penyandang disabilitas. Dalam ketentuan yang berlaku, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dilakukan sejak lahir, sekolah dan kerja.

Sekolah-sekolah yang menyediakan pendidikan inklusi harus memiliki fasilitas di dalam kelas yang disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Selain itu, guru yang mengajar harus terlatih, memiliki kemampuan untuk menyalurkan ilmu pengetahuan kepada penyandang disabilitas.

"Materi pendidikan untuk penyandang disabilitas juga khusus," katanya.

Ia mengimbau pemerintah memperhatikan permasalahan itu. Penyandang disabilitas merupakan sumber daya manusia yang wajib diperhatikan pemerintah mulai dari lahir, sekolah dan belajar.

"Butuh aksi yang nyata dari pemerintah sehingga penyandang disabilitas dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia, meski saat ini penyandang disabilitas belum masuk di dalamnya," katanya.

Direktur Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Kementerian Sosial (Kemensos) Nahar mengatakan jumlah penyandang disabilitas yang mendapat pendidikan layak hingga dapat bekerja belum banyak.

"Ada puluhan ribu penyandang disabilitas di Indonesia, namun yang bernasib baik belum banyak. Sebanyak 15 orang di antaranya memiliki pekerjaan yang baik, dan memperoleh gelar doktor," katanya.

Pandangan masyarakat yang menganggap penyandang disabilitas tidak dapat bekerja merupakan kesalahan yang perlu diperbaiki. Banyak penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang baik dalam bekerja.

"Pandangan terhadap disabilitas tidak dapat bekerja merupakan pemikiran yang salah. Penyandang disabilitas yang terlatih justru memiliki kemampuan yang luar biasa dalam menyesaikan tugas-tugasnya," katanya.

Semestinya kebijakan pemerintah pusat itu diikuti oleh pemerintah daerah. Penyandang disabilitas merupakan sumber daya manusia yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan daerah dan negara.

Namun pemerintah daerah harus menyediakan panti sosial dan sekolah inklusi untuk menampung dan melatih penyandang disabilitas.

"Permasalahan yang terjadi di daerah itu jumlah panti sosial masih terbatas," katanya. (Ant/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru