Medan (harianSIB.com)
Kalangan pendidik di Kota Medan menyambut baik pemberlakuan baju adat menjadi salah satu seragam yang digunakan peserta didik.
Hal itu dikatakan Kepala SMPN 30 Medan Horas Pohan dan Kepala SMAN 7 Medan Masri Lubis kepada SIB di Medan, Senin (6/5/2024).
Menurut mereka, pemberlakuan baju adat menjadi seragam wajib di sekolah sesuai aturan Kemendikbudristek yang tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022.
Disebutkan, penggunaan baju adat di sekolah sebaiknya disambut baik para orang tua murid dan diharapkan menjadi sarana untuk mengenalkan budaya bagi anak sejak dini.
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan pakaian adat tersebut seiring proses perkembangan budaya di tengah-tengah masyarakat.
"Baju adat dijadikan seragam sekolah merupakan hal positif dan diharapkan menjadi simbol keberagaman di sekolah," harap kedua kepala sekolah itu.
Di sisi lain, kata mereka, pakaian adat sebagai seragam sekolah juga diharapkan sebagai sarana mengenalkan keberagaman kepada peserta didik. (**)