
Kajari Madina Dipanggil KPK, Ini Penjelasan Kejati Sumut
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
LDKS tersebut dibuka oleh Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Tanjungbalai, Jhon Presly Purba. Kegiatan itu akan dilaksanakan 5 hari ke depan, mulai 30 Juli-3 Agustus 2024.
Pjs. Paspotmar Lanal TBA, Letda Laut (KH) Albert Veris Simbolon mengatakan, kegiatan LDKS sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda saat ini.
Baca Juga:
Sebab, menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk menanamkan jiwa kepemimpinan siswa sejak dini, serta membentuk karakter kepemimpinan siswa di sekolah.
"Salah satu materi LDKS ini adalah latihan dasar umum pembinaan disiplin, serta wawasan kebangsaan, kebaharian, teori kepemimpinan, pengetahuan bahaya narkoba dan keterampilan untuk menggugah sikap kedisplinan, kepedulian, kebersamaan dan rasa tanggung jawab," ucapnya.
Baca Juga:
Ia berharap, melalui program LDKS tersebut kelak akan tumbuh generasi muda yang tangguh berkepribadian dan mampu bersaing secara sehat dalam setiap lini kehidupan.
"Sebelumnya pada 17 Juli 2024 lalu, kami pembinaan LDKS di SMK Negeri 5 Tanjungbalai, hari ini kita laksanakan di SMA Negeri 3 Tanjungbalai bagi 285 siswa siswi selama pima hari ke depan. Mudah-mudahan berjalan lancar dan bermanfaat bagi generasi muda," pungkasnya. (*)
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan Kepala Keja
Jakarta(harianSIB.com)Suasana kalut menyelimuti resepsi pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dengan Maula Akbar, anak Gubernur Jawa
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan level pelaku
Karo(harianSIB.com)Pemerintah Desa (Pemdes) Kemkem, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, bersama BPD, perangkat desa dan warga gotongroy
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6