Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Mulai TA 2015 Setiap Siswa SD Dapat Dana BOS Rp 800.000 dan dan SMP Rp 1.000.000

- Selasa, 20 Januari 2015 18:37 WIB
681 view
Medan (SIB)- Mulai tahun anggaran (TA) 2105 Kemendikdasmen RI akan meningkatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk tingkat SD sederajat dari Rp 580.000 menjadi Rp 800.000/peserta didik/tahun dan tingkat SMP sederajat dari Rp 710.000 menjadi Rp 1.000.000/peserta didik/tahun.

Hal itu dikatakan Kadisdik Sumut melalui Ketua Tim Managemen BOS Sumut Dra Hj Erni Mulatsih MPd didampingi Bidang Data Herry Pribadi Nasution alias Rudi kepada SIB di Kantor Jalan T Cik Ditiro Medan Polonia, Senin (19/1).

Peningkatan dana BOS tersebut diharapkan dapat disalurkan secara transparan guna meringankan beban masyarakat terhadap pelayanan pendidikan dalam rangka wajib belajar (Wajar) 9 tahun.

“Program BOS juga dimaksudkan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik  dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, penyaluran dana BOS dilakukan setiap 3 bulan Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember dan penyaluran dana BOS oleh sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester dengan ketentuan unit wilayah terpencil adalah kecamatan. Tim Managemen BOS kabupaten/kota mengusulkan nama-nama kecamatan terpencil kepada tim manajemen BOS provinsi dan selanjutnya tim manajemen provinsi mengusulan daftar nama tersebut ke tim manajemen BOS pusat. Kemudian Kemenkeu menetapkan daftar alokasi dana BOSwilayah terpencil berdasarkan usulan Kemendikdasmen.

"Semua sekolah SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPL/SATAP/SMPT Negeri dilarang melakukan pungutan kepada orangtua/wali peserta didik, untuk SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT swasta bisa memungut biaya pendidikan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi, semua sekolah penerima BOS harus mengikuti pedoman BOS telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan lain sebagainya," jelasnya.

Sistem UN
Kadisdik Sumut melalui Ketua Panitia UN Sumut 2015/Kabid Dikmenti (Pendidikan Menengah dan Tinggi) August Sinaga SPd SST menjelaskan, sistem pelaksanaan UN tingkat SMA/MA/SMK dan SMP/MTS/SMPLB sederajat tahun  pelajaran 2014/2015 berbeda denga tahun sebelumnya, dimana hasil UN hanya sebagai pemetaan keberhasilan sekolah dan bukan merupakan syarat kelulusan siswa.

Katanya, melalui sistem UN bukan sebagau syarat kelulusan, maka seluruh sekolah di Sumut mulai jenjang pendidikan SMA/MA/SMK maupun SMP/MTs/SMPLB sederajat mempedomani ketentuan tersebut serta memberikan penilaian jujur dan transparan terhadap siswa.

Sertifikasi Guru dan TPG
Mulai tahun ini program sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi  guru (TPG) bagi guru PNS akan diberlakukan berdasarkan golongan atau kepangkatan dan bagi guru swasta atau guru non PNS akan disesuaikan berdasarkan jabatan  yang diemban atau tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Wajar 12 Tahun
Sesuai pernyataan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, program wajib belajar (Wajar) 12 tahun akan diterapkan mulai  Juni 2015 guna mewujudkan 2  konsekuensi, yakni semua anak didik wajib bersekolah hingga batas yang ditentukan dan pemerintah wajib mengeluarkan biaya dan menyediakan fasilitas penunjang untuk merealisasikannya. "Pemerintah tengah melakukan persiapan guna menggelar program dimaksud," tegasnya. (A8/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru