Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Maret 2026

SPMB SMA/SMK Negeri di Sumut TA 2026/2027 Masih Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

Tanda Monang Pasaribu - Sabtu, 21 Maret 2026 18:22 WIB
145 view
SPMB SMA/SMK Negeri di Sumut TA 2026/2027 Masih Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat
Foto: Dok/Disdik
Kantor Dinas Pendidikan Sumut.

Medan (harianSIB.com)

Mekanisme pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA Negeri (SMAN) dan SMK Negeri (SMKN) di Sumatera Utara untuk tahun ajaran 2026/2027, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara melalui Sekretaris Dinas, Terang Dewi Susantri Ujung, didampingi Kabid SMK Basir, kepada wartawan di Medan, Sabtu (21/3/2026).

Terang Dewi mengatakan, hingga saat ini Dinas Pendidikan Sumatera Utara masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme, jadwal, serta petunjuk pelaksanaan SPMB tingkat SMAN dan SMKN.

"Kami masih menunggu juknis resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme, jadwal, serta petunjuk pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027," ujarnya.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, setelah juknis resmi diterbitkan, seluruh informasi terkait pendaftaran akan segera disosialisasikan melalui laman dan saluran resmi Dinas Pendidikan Sumatera Utara agar dapat diakses masyarakat luas.

Menurutnya, petunjuk teknis sangat penting untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akurat, terutama terkait penerimaan melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Cabjari Pangkalan Brandan Sosialisasi Hukum di SMA Negeri 1 Besitang Langkat
Kepala SMA Negeri 5 Medan Lantik Pengurus Komite Periode 2018-2021
Wali Murid Kecewa, Ambil Izajah di SMK Negeri 4 Tebingtinggi Diharuskan Membayar Rp 300.000
Gubsu Kunjungi SMK Negeri 1 Beringin, Ajak Pelajar dan Guru Majukan Sumut Menjadi Bermartabat
Diduga Dikeroyok, Seorang Siswa SMK Negeri 2 Luka Lebam
Jalan Depan SMA Negeri Sarimatondang Rusak
komentar
beritaTerbaru