Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Digulirkan 2005, Program BOS Berperan dalam Percepatan Wajar 9 Tahun

- Rabu, 19 Maret 2014 20:25 WIB
991 view
Digulirkan 2005, Program BOS Berperan dalam Percepatan Wajar 9 Tahun
Medan (SIB)Program Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) digulirkan sejak Juli 2005 telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajib belajar (Wajar) 9 tahun. Namun, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Demikian dikatakan Kadisdik Sumut Drs Muhammad Zein Siregar MSi melalui Kabid Dikdas dan PK (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Khusus) Dra Hj Erni Mulatsih MPd kepada SIB, Selasa  (18/3/2014) di Kantor Jalan T Cik Ditiro Medan.

Menurutnya, dalam perkembangannya program BOS mengalami  peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi dan selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara online sehingga penyaluran dana tersebut berjalan lancar.

Dijelaskan, pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.

Lebih lanjut dikatakan, BOS adalah program pemerintah pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. "Selain dari pada itu, diharapkan program BOS juga dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah," jelasnya.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT Negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Selanjutnya sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) diselenggarakan masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Menyinggung besaran dana BOS diterima sekolah, katanya, mulai 2014 besar dana BOS diterima sekolah dibedakan menjadi 2 kelompok sekolah, yakni Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap), dimana BOS diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: SD/SDLB sebesar Rp 580.000/peserta didik/tahun, SMP/SMPLB/SMPT/Satap sebesar Rp 710.000/peserta didik/tahun.
"Agar pelayanan di sekolah berjalan dengan baik, maka pemerintah memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 orang dan sebanyak 80 peserta didik serta SMP kurang dari 120 peserta didik dan sebanyak 120 peserta didik," tegasnya.

Kendati demikian, lanjutnya kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan criteria sebagai berikut: sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal, sekolah tidak diminati masyarakat sekitar, karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya dan sekolah terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus.

"Mengantisipasi kebijakan khusus tidak salah sasaran dan menimbulkan efek negatif, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah, yaitu Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah akan mendapatkan kebijakan khusus dimaksud dan berdasarkan hasil verifikasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri data sekolah direkomendasikan dan daftar sekolah tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tadi dengan diberikan data jumlah peserta didik di tiap sekolah," ujarnya mengakhiri.
TA 2014 Dana BOS Diberikan 12 Bulan.

Kabid Dikdas dan PK Erni Mulatsih menambahkan, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran (TA) 2014 dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2013/2014 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2014/2015.

(A8/h)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru