Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026
Pemerhati Prihatin, Pelajar Perokok Capai 36,25 Persen

Manajemen Sekolah Harus Proaktif Sosialisasikan Bahaya Merokok

- Rabu, 20 Januari 2016 16:26 WIB
336 view
Manajemen Sekolah Harus Proaktif Sosialisasikan Bahaya Merokok
Medan (SIB)- Pemerhati pendidikan sangat prihatian terhadap kasus merokok di kalangan pelajar mencapai 36,25 persen berusia 13 hingga 15 tahun berdasarkan hasil survei tahun 2014 dari The Global Youth Tobacco Survey Indonesia.

Demikian dikatakan Drs Mahdi Ibrahim MM dan Abdul Latif SPd kepada SIB di Medan, Senin (11/1) terkait hasil survey 36, 25 persen pelajar merokok.

Menurut mereka, mengingat tingginya persentase merokok di kalangan pelajar tersebut perlu perhatian serius pemerintah terutama pihak sekolah harus proaktif merazia siswa terlibat merokok di kawasan maupun luar sekolah. 

Dikatakan, kepala sekolah sebaiknya melakukan pendekatan kepada peserta didik yang terindikasi merokok dan menyosialisasikan bahaya merokok menjadi salah satu penyebab kematian bagi para pencandunya sehingga ada efek jera dan berhenti merokok.

Selain itu, kata mereka, pemerintah sebagai penyelenggara negara sebaiknya menggelar sosialiasi pengguna pajak rokok berkoordinasi dengan pihak terkait guna membantu program pembangunan tingkat kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan membuat peraturan atau undang-undang terkait penegakan hukum untuk kawasan tanpa rokok, seperti  di Kota Medan sudah terpolusi banyaknya asap dari penikmat rokok bahkan harus dipercepat mengakses dana pajak rokok untuk pembangunan masyarakat Kota Medan.

Tinjau
Secara terpisah kalangan tenaga pendidik, Dahlia S dan Lina G meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang RUU (Rancangan Undang-Undang) Kebudayaan tentang perlindungan kretek, karena tidak sejalan dengan program hidup sehat bagi anak-anak sekolah.

Katanya, pasal kretek dimaksud bertentangan dengan program hidup sehat  dan semua pihak harus konsisten dalam membangun hidup untuk anak-anak sekolah dan tidak menginginkan generasi muda memiliki kebiasaan tidak sehat akibat dampak rokok, dimana saat ini banyak anak-anak terindikasi pada kegiatan merokok.

"Rokok memiliki dampak pada kesehatan secara universal. Oleh karenanya, siapapun tidak diperkenan merokok  di sekolah bahkan guru juga tidak boleh merokok di dalam kelas agar siswa tidak meniru atau mencontohnya," ujar kedua tenaga pendidik.

Antisipasi
Sementara masalah mulai maraknya peredaran Narkoba di sejumlah lingkungan sekolah, pemerhati berharap agar manajemen sekolah segera mengantisipasinya dengan proaktif melakukan pengawasan atau razia terhadap siswa atau peserta didik.    

"Jika terbukti ada oknum yang terlibat atau sengaja mengedarkan barang haram tersebut di kawasan sekolah agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau penegak hukum guna ditindak lanjuti sehingga masalahnya tidak polemik berkepanjangan," harapnya. (A07/y)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru