Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

JIS Ditutup Permanen

- Rabu, 23 April 2014 13:42 WIB
781 view
JIS Ditutup Permanen
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di TK Jakarta International School (JIS), ternyata berbuntut panjang. Tak hanya masuk ke ranah pidana dan mendapat perhatian dunia internasionnal, surat penutupan permanen pun akhirnya dikeluarkan Kemendikbud terhadap sekolah TK berstatus internasional itu. Penutupan permanen ini dilakukan karena sekolah milik asing tersebut ternyata tak punya ijin. Entah kenapa sekolah sebesar, semahal dan prestisius itu ternyata tak punya ijin  operasional. Aneh  bukan? Jangankan publik, pihak Kemendikbud pun tak bisa menjawabnya. Selama ini, JIS ternyata hanya punya ijin untuk menyelenggarakan Sekolah Dasar (SD). Sementara untuk Taman Kanak-kanak (TK) tak punya ijin.

Kecolongan. Mungkin inilah kesimpulan sederhana atas beroperasinya TK berstatus internasional ini tanpa sepengetahuan Kemendikbud. Meskipun ada juga yang menduga bahwa kesalahan ini tak sekedar kecolongan, namun lebih kepada pengobatan. Beroperasinya sebuah sekolah internasional tanpa sepengetahuan pemerintah, bisa jadi merupakan kealpaan negara dalam praktek pendidikan yang sesungguhnya. Negara terlalu sibuk dengan dirinya, sehingga penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah menjadi terlupakan.

Dalam hal inilah mekanisme pengawasan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan kembali dipertanyakan. Apakah hanya sekolah-sekolah negeri yang diawasi pemerintah, sementara sekolah swasta hingga milik "asing" terkesan dibiarkan begitu saja?

Terkait JIS, setidaknya ada dua kasus yang patut mendapat perhatian. Yakni pelecehan seksual dan sekolah tanpa ijin operasi. Kendati kedua kasus ini saling berkaitan, namun keduanya berdiri sendiri. Pelecehan seksual adalah satu kasus dan sekolah tanpa ijin operasi merupakan kasus lain. Dan untuk kedua kasus ini butuh pendekatan dan penyelesaian yang berbeda-beda. Karena itu, sanksi penutupan permanen barangkali tak cukup sebagai sanksi atas kedua kasus ini. Penutupan permanen merupakan sanksi atas tidak adanya ijin penyelenggaraan pendidikan TK di sekolah internasional tersebut.

 Sementara kelalaian pihak JIS atas terjadinya kasus pelecehan seksual yang dialami beberapa murid, mesti diusut lebih jauh. Status internasional jangan sampai membuat pengusutan kasus ini menjadi tidak terbuka. Apalagi sebelumnya, Kemendikbud, Komnas Perlindungan Anak, hingga para awak media mengeluhkan kurang kooperatifnya pihak JIS.

Di sisi lain, pemerintah juga harusnya meminta pertanggungjawaban pihak JIS atas penyelenggaraan pendidikan tanpa ijin. Penutupan permanen merupakan salah satu sanksi yang memang sudah sepantasnya diberikan. Tetapi perlu sanksi yang lebih tegas, sehingga hal ini memberikan efek jera bagi semua pelaku pendidikan agar tak menyelenggarakan pendidikan tanpa ijin dari pihak yang berwewenang. Hal ini penting sebagai langkah awal untuk menjaga kualitas pendidikan kita. Kalau sekolahnya tak berijin, bagaimana pemerintah mengontrol dan mengawasi kualitas pendidikan di sekolah tersebut?(##)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru