Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Memberi Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi

- Senin, 06 Maret 2017 10:42 WIB
601 view
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberi efek jera bagi koruptor. Tujuannya agar pelaku tak mengulangi perbuatannya, dan yang lainnya tidak meniru. Sayangnya, semua alat hukuman yang ada dinilai masih kurang efektif, sebab korupsi masih tetap merajalela, dari level pusat hingga daerah.

Sebagai kejahatan luar biasa, maka hukuman korupsi lebih berat. Banyak pelakunya divonis dengan hukuman penjara yang tinggi. Kesempatan remisi dibatasi, bahkan dicabut. Walau belum seperti di China, yang sering menjatuhkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Dalam perjalanan waktu, penjara dinilai masih kurang sebagai hukuman bagi koruptor. Sebab dalam pengamatan, saat di lapas, napi korupsi masih bisa hidup mewah. Meski diberi hukuman denda dan membayar kerugian negara, ternyata koruptor masih memiliki banyak uang. Bahkan, dengan uangnya masih bisa menikmati berbagai fasilitas di penjara.

Lalu muncul gagasan untuk memiskinkan pelaku korupsi. Belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sering menggunakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Segala aset terpidana yang bisa dibuktikan terkait langsung, maupun tidak langsung dengan kejahatan korupsi, disita untuk negara. Berbagai modus menyimpan hasil kejahatan atas nama anggota keluarga dan orang lain, sudah banyak terungkap di pengadilan.

Hukuman teranyar yang sering digunakan hakim adalah pencabutan hak politik terpidana korupsi. Dia kehilangan kesempatan untuk berpolitik. Jadi jika dari perangkat hukuman yang ada, seharusnya memberi efek jera. Mulai penjara, denda, ganti rugi, pemiskinan hingga pencabutan hak politik.

Sayangnya, penggunaan jenis hukuman tersebut dinilai masih kurang maksimal. Akibatnya, hukuman yang ada kurang berdampak atau memberi efek jera. Misalnya, sudah banyak aparat hukum yang diseret ke pengadilan karena korupsi, apakah itu polisi, jaksa, pengacara dan hakim. Tetapi, tetap saja ada dari kalangan ini yang mengulangi perbuatan pendahulunya. Walau bisa saja motivasi dan situasinya berbeda.

Indonesia Corruption Watch menyoroti minimnya putusan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pemantauan ICW selama 2016 dari 573 putusan kasus Tipikor, hanya ada tujuh putusan yang memvonis terdakwa dengan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik. Jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan jumlah terdakwa korupsi sepanjang 2016 sekitar 632 terdakwa.

Pencabutan hak politik dinilai menjadi hukuman penting. Sebab pelaku-pelaku korupsi seringkali berasal dari wilayah politik. Ada kecenderungan ketika selesai menjalani hukuman penjara masih bisa mencalonkan kembali menjadi kepala daerah maupun anggota legislatif. Lucunya, banyak di antara mereka terpilih kembali sehingga potensi mengulangi perbuatan korupsi menjadi terbuka lebar.

Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri dan KPK perlu duduk bersama. Mereka harus memiliki persepsi yang sama tentang pentingnya menjatuhkan vonis atau mengajukan tuntutan yang lebih berat, berupa pencabutan hak politik. Selain jenis memaksimalkan jenis hukuman lainnya seperti penjara, denda, uang pengganti, dan pencucian uang. Bagaimana pun korupsi bukanlah kejahatan biasa, sehingga harus dihadapi dengan cara yang luarbiasa. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru