Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

Pers yang Bebas dan Bertanggung-jawab

- Kamis, 04 Mei 2017 14:24 WIB
489 view
Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah hari kebebasan pers dunia atau World Press Fredoom Day (WPFD). Seharusnya Kota Jakarta menjadi tuan rumah pada tahun 2014 lalu. Namun karena pada tahun tersebut dilaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilihan presiden dan legislatif, maka pemerintah Indonesia meminta untuk ditunda.

Pada tahun 1993, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers dunia. Ini diperingati untuk memertahankan kebebasan media dari serangan atas independensi, sekaligus memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang meninggal dalam menjalankan tugas.

Disebutkan, ada beberapa alasan Indonesia menjadi tuan rumah WPFD 2017. Di antaranya, Indonesia adalah negara majemuk dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa yang terdiri dari beragam etnis, agama dan suku. Kemudian, merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Lalu, sebagai negara demokrasi, Indonesia memerlukan kehidupan pers yang sehat.

Pengakuan dunia terhadap kebebasan pers Indonesia sungguh luar biasa. Apalagi sudah ada Undang-Undang (UU) tentang Kebebasan Pers. Karena itu banyak negara yang ingin belajar dan mencontoh Indonesia yang sudah punya UU tersebut.  Unesco menilai Indonesia sebagai negara yang berhasil membangun kebebasan pers.

Pada 23 September 1999, Presiden Indonesia BJ Habibie mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Aturan baru ini mencabut wewenang pemerintah untuk menyensor dan membredel pers. Untuk mendirikan perusahaan pers tak perlu izin pemerintah, cukup berbadan hukum saja.

Meski sudah 18 tahun sejak diundangkan, wartawan masih menjadi salah satu profesi yang paling terancam di Indonesia. Dalam catatan AJI, sejak 1996 hingga sekarang, sedikitnya ada delapan kasus pembunuhan dan kematian misterius jurnalis yang belum berhasil diusut hingga tuntas. Pembunuhan jurnalis Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin yang tewas dianiaya orang tidak dikenal pada 16 Agustus 1996, masih gelap.

Posisi Indonesia terbaru dalam kebebasan pers dan berekspresi menurut data World Press Freedom Index 2015 yang dirilis Reporters Sans Frontiers (Prancis), berada di posisi merah, ranking 138 dari 180 negara. Posisi ini bahkan berada di bawah Thailand, Taiwan dan India. Sedangkan Freedom House yang berbasis di Amerika Serikat, dalam lima tahun terakhir menempatkan Indonesia dalam posisi partly free.

Ada beberapa indikator yang menjadi dasar survei. Pertama, kebebasan warga negara dan pers terampas karena kehadiran undang-undang yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan pers, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Intelijen dan RUU Kerahasiaan Negara yang bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, media dan jurnalis rentan kekerasan dan kriminalisasi.

Dibanding sebelumnya, era reformasi ini sudah jauh lebih baik kebebasan persnya. Jika kebablasan pun akan kontraproduktif dengan pembangunan demokrasi. Mari gunakan kebebasan dengan bijak dan bertanggung-jawab. Selamat Hari Kebebasan Pers Internasional. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru