Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Antisipasi Penyalahgunaan Data Pengguna Kartu Prabayar

- Senin, 06 November 2017 09:42 WIB
607 view
Antisipasi Penyalahgunaan Data Pengguna Kartu Prabayar
Baru beberapa hari wajib registrasi kartu prabayar, masyarakat dilaporkan antusias melakukannya. Kementerian Kominfo mencatat sudah ada 40 juta pengguna telah memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Kebijakan ini memberi tenggat waktu hingga 28 Oktober 2017.

Jadi masih ada waktu bagi 300 juta kartu seluler lainnya di seluruh Indonesia untuk registrasi ulang. Telah ada pernyataan tegas akan melakukan pemblokiran kartu bilamana pengguna belum melakukan registrasi. Diharapkan akan bisa menghempang kejahatan siber yang selama ini kerap menggunakan kartu seluler tak terdaftar.

Laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar harus disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang. Meski begitu, ada opsi perpanjangan batas waktu. Pertimbangannya akan melihat kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Poin penting dalam aturan ini, antara lain, pertama, diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan NIK dan nomor KK yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Kedua, registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.  Ketiga, dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

Sebelum aturan ini ada, jika ada laporan kejahatan menggunakan SIM prabayar, maka untuk mengungkapnya melalui prosedur yang panjang. Energi terkuras, termasuk waktu dan biaya. Sebab tidak ada informasi tentang siapa yang memiliki SIM prabayar itu. Jadi mesti ditelusurinya panjang, ke operator ke mana-mana, hingga sampai traffic-nya, di mana dia melakukan percakapan mengirim data dan sebagainya.

Kini polisi akan mudah melacak kejahatan siber menggunakan kartu prabayar. Identitas pengguna sudah jelas dikarenakan terhubungan dengan data kependudukan. Walau masih terbuka ada penyalahgunaan NIK dan Nomor Kartu Keluarga, sudah lebih mudah menelusurinya, siapa pelaku sebenarnya, apakah ada pemalsuan identitas atau sebab lainnya.

Meski begitu, banyak pihak khawatir dengan registrasi ini. Tak sedikit mengaitkannya dengan agenda politik pada 2019. Ini sudah diklarifikasi bahwa itu tak berkaitan dengan Pemilu. Banyak pula was-was data kependudukannya disalahgunakan, seperti kasus marketing kartu kredit, yang ponselnya selalu dihubungi dengan berbagai penawaran.

Kominfo memastikan data registrasi yang dikirim pengguna kartu dijamin kerahasiaannya. Bagi yang melanggar akan dilakukan pencabutan izin operator seluler. Ketentuan ini sudah tegas dalam Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Jaminan tidak bocornya data tersebut sangat penting bagi pengguna. Apalagi data tersebut bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanan perbankan. Untuk itu, warga mesti waspada, apalagi jika ada yang meminta nama ibu kandung, yang sering digunakan sebagai validasi dalam urusan di bank. Registrasi ulang kartu prabayar mesti dilaksanakan dengan mengedepankan keamanan data yang dilaporkan. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru