Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Mengikis Jurnalisme Anarkis

- Selasa, 23 Januari 2018 14:36 WIB
569 view
Mengikis Jurnalisme Anarkis
Awal tahun 2018, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan yang membuat miris. Kebebasan pers yang lahir di era reformasi justru menghasilkan sesuatu yang kontraproduktif. Bukannya digunakan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan informasi, malah kebablasan dan cenderung anarkis.

Jurnalisme anarkis itu ditandai dengan maraknya media yang tak profesional dan menyalahgunakan profesi. Fakta tak terbantahkan, setelah UU No 40 Tahun 1999, keran kebebasan pers telah menimbulkan euforia. Bak cendawan di musim penghujan, ratusan bahkan ribuan media baru muncul dalam berbagai platform, terutama cetak dan daring (online).

UU Pers tak lagi mewajibkan pengurusan izin seperti di masa Orde Baru. Dulu ada SIUPP yang diterbitkan Departemen Penerangan, dan sesewaktu bisa dicabut, manakala dianggap tak sesuai dengan haluan pemerintah. Berbekal akta notaris, seseorang yang sebenarnya tak mengerti jurnalisme, bisa mendirikan perusahaan pers. Baru sejak 2014, Dewan Pers mengeluarkan edaran yang menafsirkan badan hukum media yang dimaksud UU sebaiknya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Tak heran banyak media yang sejak pendiriannya sudah bermasalah, akhirnya tutup. Namun, masih ada yang bertahan, tetapi dalam pengelolaannya tak profesional dan marak praktik penyalahgunaan profesi. Wartawan hanya berbekal kartu pers, bergentayangan ke instansi-instansi, padahal kode etik pun tak paham dan menulis berita tak bisa.

Perusahaan pers ada yang tak menggaji wartawannya. Akibatnya terjadi pemalakan terhadap instansi atau perorangan. Mereka ini biasanya mengincar acara-acara temu pers dan datangnya menggerombol meski tidak diundang, hal ini, membuat pening penyelenggara acara. Tak heran mulai ada yang alergi  terhadap wartawan hanya karena ulah beberapa orang yang menerapkan jurnalisme anarkis.

Melihat perkembangan ini, Dewan Pers melakukan dua hal, dengan tujuan menjaga dunia pers jangan tercemar. Bagi perusahaan pers ada verifikasi. Ke depan, akan ada dua jenis media, yang terverifikasi dan tidak terverifikasi. Memang belum ada sanksi, namun masyarakat akan memberi penilaian tersendiri.

Bagi wartawan diterapkan uji kompetensi. Bagi yang lulus digolongkan dalam tiga kategori. Wartawan muda, madya dan utama. Sama dengan perusahaan media, belum ada sanksi bagi yang belum lulus. Sekarang belum ada sanksi. Tak mustahil ke depan, wartawan yang dipekerjakan media, mesti sudah kompeten.

Sepanjang 2017, Dewan Pers juga telah mencatat 950 perusahaan pers terverifikasi administrasi. Sedangkan yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual berjumlah 171 perusahaan pers, terdiri dari media cetak sebanyak 101, media televisi 22, media radio 8, dan media online 40. Dari sisi perkembangan uji kompetensi wartawan, terjadi peningkatan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2017.

Hingga saat ini, Dewan Pers telah mengeluarkan 11.811 nomor ID sertifikat kompetensi wartawan dan selama tahun 2017 Dewan Pers telah memberikan pengesahan 2.551 Sertifikat Kompetensi Wartawan. Verifikasi dan Uji Kompetensi harus dilanjutkan. Dengan demikian jurnalisme anarkis bisa dikikis. Jika bukan media  dan wartawan  yang menjaga kehormatannya, siapa lagi? (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru