Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Simpati dan Empati Buat Keluarga Korban Lion Air

- Rabu, 31 Oktober 2018 11:48 WIB
648 view
Sebanyak 21 pegawai Kementerian Keuangan menjadi korban jatuhnya pesawat Lion tipe B737-8 Max yang take off dari Jakarta menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkalpinang sekitar pukul 06.20 WIB. Sekitar 13 menit kemudian, tepatnya pukul 06.33 WIB, pesawat Lion Air JT 610 dilaporkan hilang kontak. Pesawat itu kemudian diketahui telah jatuh di perairan Tanjungkarawang, pukul 09.00.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengar kabar tersebut segera bergerak ke Basarnas, untuk mendapatkan informasi akurat. Kemudian dia mendatangi keluarga korban dan memeluk mereka. Tak banyak kata diucapkannya, namun dia ikut menangis bersama mereka.

Kemarin, tepatnya hari kedua setelah pesawat Lion jatuh, upacara Hari Oeang ke 72 digelar berbeda. Di seluruh Indonesia menunjukkan rasa duka dengan memasang pita hitam di lengan sebelah kiri. Ada doa khusus dan penghormatan dengan memasang foto pegawai Kemenkeu yang menjadi korban Lion Air.

Tak berhenti di situ, simpati dan empati terus mengalir bagi keluarga Kemenkeu yang menjadi korban Lion.  Sesuai peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), para korban akan mendapat tunjangan sebanyak 48 kali gaji pokok. Kemudia  korban yang memiliki putra maupun putri juga akan diberikan beasiswa oleh negara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN. Semua ini di luar hak yang wajib diterima korban, seperti asuransi Jasa Raharja.

Sikap simpatik Menkeu dan jajarannya patut diapresiasi. Tak selayaknya, saat berduka malah menambah beban keluarga korban. Berhentilah menyebar hoaks dan foto-foto terkait mayat korban. Meski mungkin netizen dan media bermaksud baik, agar lebih banyak lagi orang yang mengetahui peristiwa yang memilukan ini.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah meminta lembaga penyiaran untuk menyampaikan informasi yang diperoleh dari instansi yang berwenang sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Foto-foto potongan tubuh korban  jangan disiarkan secara vulgar ke masyarakat. Pedoman peliputan soal bencana dan kejadian luar biasa seperti kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air, harus mengedepankan etika jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Ada beberapa kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik. Pertama, wajib memertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat. Kedua, dilarang menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya.

Dilarang menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian; dilarang mewawancarai anak di bawah umur sebagai narasumber; dilarang menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh. Ketiga, wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.

Mari tunjukkan simpati dan empati bagi keluarga korban jatuhnya pesawat Lion, dengan cara kita masing-masing. Ada yang menggelar doa bersama, dan ada yang menjadi bagian dari tim yang mencari korban, hingga proses identifikasi. Jika tak bisa membantu, paling tidak, janganlah ikut menambah luka keluarga korban. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Konfercab DPC PDIP Medan Ditunda

Konfercab DPC PDIP Medan Ditunda

Medan (harianSIB.com)Konfercab DPC PDIP Kota Medan dan Kabupaten Karo ditunda. Seharusnya Konfercab dilangsungkan Kamis (20/11/2025) pada Ko