Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Kesahihan DPT Tentukan Kualitas Pemilu

- Jumat, 02 November 2018 11:34 WIB
410 view
Pemilu 2019 berpotensi menghilangkan hak warga negara untuk memilih. Pasalnya, KPU mengecek data 31 juta penduduk yang sudah merekam KTP elektronik (e-KTP) tapi belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari data tersebut ditemukan adanya 3,9 juta pemilih tidak masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Selain itu dari 31 juta tersebut juga ditemukan 3 juta telah masuk dalam DPT. Sedangkan 2 juta data pemilih ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sisa 24 juta data pemilih yang dianggap bermasalah terus diperiksa. 

Kemungkinan adanya data pemilih yang TMS masih dapat terus bertambah. KPU sebelumnya menerima data analisis daftar pemilih dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tercatat 31 juta pemilih yang telah merekam KTP elektronik belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Parpol diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memerbaiki kualitas Pemilu. Jangan nanti setelah hasil Pemilu ditetapkan, baru protes dengan tema DPT bermasalah. Parpol jangan hanya mementingkan hasil, tetapi harus mengawal prosesnya sesuai ketentuan yang ada.

Paling tidak, kader partai didorong agar proaktif mengecek dirinya sendiri dan anggota keluarganya apakah sudah ada di DPT. Caranya sebenarnya mudah, tidak lagi harus datang ke KPU atau kelurahan. Sudah bisa dipastikan secara daring, asal ada jaringan internet.

Kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam perbaikan kualitas Pemilu sangat diharapkan. Walau tak ada jaminan, mereka yang masuk DPT akan menggunakan haknya. Paling tidak hak seseorang tidak hilang, hanya karena tak masuk DPT.

Tugas menyukseskan Pemilu bukan hanya di tangan KPU RI. Semua pemangku kepentingan terutama pemerintah mesti terlibat aktif. Beberapa hari ke depan masih ada kesempatan mengajak pemilih memastikan namanya ada di DPR. Tak cukup hanya memasang spanduk dan baliho, tetapi lebih gencar memasang iklan dan imbauan di media massa dan media sosial.

Protes dan gugatan yang sering disampaikan usai Pemilu adalah kecurangan data pemilih. KPU dituduh tidak mendaftar semua orang yang memenuhi syarat memilih, atau sebaliknya memasukkan orang-orang yang tidak berhak, seperti masih di bawah umur, sudah meninggal dan bukan warga setempat. Biasanya protes tersebut datang dari kelompok pendukung kandidat yang kalah bertarung dalam Pemilu. Harusnya persoalan pendataan pemilih sudah selesai sebelum pemilihan berlangsung.

KPU diharapkan bergegas menyelesaikan persoalan DPT, sebab kesahihannya ikut menentukan kualitas Pemilu. Hal itu akan menutup celah adanya pihak yang mempersoalnya sehingga menggugat legitimasi Pemilu. Partisipasi aktif warga diperlukan, mari pastikan nama kita ada di DPT. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru