Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Tumpang Tindih Dana Desa

- Rabu, 21 November 2018 11:34 WIB
474 view
Dana desa tidak lepas dari incaran koruptor yang mau memanfaatkan penyimpangan dengan berbagai modus. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, sedikitnya ada 154 kasus penyelewengan dana desa sepanjang tahun 2016 hingga Agustus 2017, dengan kerugian negara mencapai lebih Rp30 miliar. Dari 139 pelaku penyelewengan dana desa, 107 orang merupakan otak pelaku utama yakni kepala desa. 30 orang lainnya perangkat desa, serta 2 orang di antaranya istri kepala desa.

Ironisnya, tren perilaku korupsi di desa ini cenderung meningkat. Pada 2015 ada 15 orang kepala desa terseret kasus penyelewengan dana desa, meningkat menjadi 32 orang pada 2016. Lalu hingga Agustus 2017, kepala desa yang jadi aktor utama penyelewengan dana desa mencapai 112 orang.

Adapun modusnya berbagai macam, seperti penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran dan suap proyek. Modus penyelewengannya melakukan pembangunan menggunakan dana desa yang menyalahi ketentuan. Selain itu, ditemukan juga sejumlah pekerjaan proyek yang ternyata fiktif.

Menurut ICW, setidaknya ada 5 titik rawan dalam pengelolaan dana desa. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi.Juga pengadaan barang dan jasa, serta penyaluran dan pengelolaan dana desa.

Penyimpangan dilakukan dengan membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Pembiayaan sejumlah bangunan fisik dari dana desa padahal proyek tersebut sebenarnya dianggarkan dari sumber lain. Cara lainnya adalah dengan meminjam sementara dana desa, dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah dikembalikan. Pungutan atau pemotongan dana desa juga banyak dilakukan oleh oknum pejabat di kecamatan atau kabupaten.

Modus lainnya, menggelembungkan alias mark up pembayaran honor perangkat desa serta pembayaran alat-alat tulis kantor. Termasuk pungutan pajak atau retribusi desa yang tidak disetor ke kas desa. Bentuk lainnya, membeli inventaris kantor dengan dana desa namun dipakai untuk pribadi. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Juga kongkalikong dengan sejumlah pihak untuk proyek-proyek yang didanai dana desa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melontarkan kritik agar ada pembenahan terkait penggunaan dana desa. KPK juga pernah merekomendasikan agar pengelolaan dana desa "ganti mesin" tujuannya agar lebih sederhana, tidak tumpang tindih. Jika menyimak penjabaran UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, tercantum Kemendagri melakukan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan. Penggunaan dana desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Jelas, hal tersebut tumpang tindih dan tidak efektif dalam fungsi pengawasan dan penanganan. Ada tiga lembaga yang mengurusi dana desa, itu sangat rawan untuk diselewengkan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu hingga hilir. Harusnya ada pengawasan internal inspektorat jenderal (Irjen) yang berfungsi sebagaimana mestinya, di samping ada laporan pertanggungjawaban berjenjang dari level Kabupaten ke Bupati dan dari provinsi bertanggung jawab kepada gubernur.

Kita berharap dana desa makin efektif di masa depan. Evaluasi dan perbaikan mesti dilakukan secara berkelanjutan. Masukan ICW dan KPK sebaiknya disikapi positif dan diakomodasi. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru