Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Tolak Revisi UU Pers dalam Omnibus Law

Tajuk
Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 11:37 WIB
335 view
Tolak Revisi UU Pers dalam Omnibus Law
medcom.id
Ilustrasi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah kementeriannya mengusulkan perubahan Undang-Undang Pers dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Dia mengaku tidak mengetahui jika ada perubahan sejumlah pasal UU Pers. Kemenko Perekonomian akan ditanya sebagai pihak yang menyiapkan draft untuk memeriksa poin perubahan tersebut, sekaligus apa landasannya.

Sebelumnya empat organisasi profesi pers, yakni PWI, AJI, IJTI dan LBH Pers secara tegas menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers. Niat untuk campur tangan lagi ini sudah terlihat dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Disebutkan bakal ada peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12.

Dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja paragraf kelima pasal 87 memuat perubahan pasal 18 dan 11 pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dua pasal tersebut menambah sanksi denda hingga empat kali lipat pada perusahaan media, dan menambah adanya sanksi administratif. Pasal 18 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini digunakan, pada ayat 1 menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam UU dan pasal yang sama, ayat 2 menyatakan, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Pasal 3 menyebut, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan perubahannya di draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ayat 2 menyatakan, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Bukan hanya itu, ayat ketiga yang termuat dalam draf RUU Cipta Kerja menambah sanksi administratif, yang sebelumnya tidak ada. Ayat itu berbunyi, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Dalam ayat berikutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sementara, revisi dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada pasal 11 sendiri berbunyi: "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".

Selama ini UU No 40 tahun 1999 tentang Pers menjadi payung hukum kebebasan pers. Aturan ini dibentuk dengan semangat "self regulatory" dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Semangat itu tak lepas dari pengalaman buruk di masa Orde Baru, yang kental dengan intervensi.

Hal itu tampak dari adanya kewenangan pemerintah untuk mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers), mengendalikan Dewan Pers dengan menempatkan Menteri Penerangan sebagai ketua secara ex-officio, dan menetapkan hanya satu organisasi wartawan yang diakui. Melalui semua ini, pemerintah mengendalikan dan mengekang pers.

Revisi UU Pers yang diselipkan dalan RUU Cipta Lapangan Kerja yang saat ini diajukan ke DPR merupakan kemunduran bagi kebebasan pers. Pemerintah harus segera mengumumkan sikap resminya. Menkominfo sebaiknya proaktif memerjelas masalah ini.
Wartawan Indonesia harus merapatkan barisan "melawan" upaya mereduksi kebebasan pers. Tentu dengan menggalang opini dan dukungan warga, bukan melakukan tindakan anarkis. Ingat, menghabisi kebebasan pers akan merugikan masyarakat.(**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru