Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026
TAJUK RENCANA

RUU Diharapkan Berguna Bagi Rakyat

Redaksi - Senin, 24 Februari 2020 10:53 WIB
248 view
 RUU Diharapkan Berguna Bagi Rakyat
kendari pos
Ilustrasi
Entah apa yang menjadi pemikiran anggota DPR RI sehingga RUU Ketahanan Keluarga "mulus" menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU ini bahkan telah menjalani proses harmonisasi pertama di Baleg (badan legislasi) DPR RI pada 13 Februari 2020 lalu. Draf tersebut diajukan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.

Publik sontak bereaksi keras setelah draft RUU tersebut beredar di media sosial. Banyak pihak mengkritiknya sebab negara dinilai telah keterlaluan masuk ke dalam urusan pribadi (privat) warga negara. RUU itu mengatur sejumlah hal, mulai dari peran suami istri, kewajiban suami istri, penyimpangan seksual, bahkan soal donor sperma.

RUU Ketahanan Keluarga mengotak-kotakkan peran suami dan istri di dalam rumah tangga seperti yang disebut di pasal 25 yang berisi tiga ayat. Pasal 25 ayat (1) mengatur setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara ayat (2) dan (3) mengatur peran masing-masing.

Peran suami disebutkan ada empat. Pertama, bertugas sebagai keluarga yang bertanggung jawab menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Kedua, harus melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga. Ketiga, wajib melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.

Keempat, suami juga diatur untuk melindungi keluarga dari praktik perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Sementara istri hanya punya tiga tugas yang berkaitan dengan urusan domestik keluarga. Seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga keutuhan keluarga, serta memperlakukan suami dan anak secara baik, dan memenuhi hak-hak suami bersama anak sesuai norma agama, etika sosial, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin memertanyakan pengajuan RUU Ketahanan Keluarga ini. Sebab, selama ini sebenarnya sudah ada undang-undang lain yang mengatur hal serupa yang ada di dalam ruu tersebut. Misalnya soal keluarga serta hak kewajiban suami istri yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Kemudian soal kekerasan terhadap anak, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Anggota Fraksi Gerindra DPR Sodik Mudjahid yang menjadi salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga berdalih kesemua itu perlu diatur negara melalui produk hukum. Terlebih, persoalan anggota keluarga yang mengalami penyimpangan seksual perlu dilaporkan karena dinilai mengganggu. Baginya homoseksual sebagai salah satu jenis penyimpangan seksual yang dimaksud Pasal 85 bukan lagi berada dalam ranah privat.

Pemerintah telah merespons negatif RUU itu menggunakan hak inisiatif. Mulai Wapres Ma'ruf Amin hingga Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Purwono menolaknya. Namun, untuk menghapus RUU itu ternyata tak mudah.

Penghapusan RUU tersebut hanya bisa dilakukan pada rapat penyusunan daftar Prolegnas berikutnya. DPR diharapkan menjadikan penolakan publik sebagai dasar membatalkan RUU tersebut. Ke depan diharapkan usulan RUU supaya lebih cerdas serta berguna bagi rakyat, melalui kajian akademik dan uji publik, sehingga energi tidak habis membahas hal-hal yang kurang relevan bagi bangsa ini. (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru