Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Menkominfo: Revisi UU ITE akan Kembangkan Dunia TI Indonesia

- Kamis, 17 Maret 2016 19:19 WIB
345 view
Usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimaksudkan untuk mengembangkan dunia teknologi informasi agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Sebagaimana termaksud dalam Pasal 4 UU ITE bahwa pemanfaatan TI dan Transaksi Elektronik bertujuan mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Menkominfo, Rudiantara dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Ruang Nusantara II, Gedung DPR RI, di Jakarta seperti disitat dari laman Kominfo, Selasa (15/3).

Selain itu, lanjut dia, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengajukan pemikiran dan kemampuan tujuan di bidang TI.

Menurut Rudiantara, UU ITE merupakan undang-undang pertama di Bidang TI dan Transaksi Elektronik yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir dalam peletakan dasar pengaturan dan perlindungan di bidang perlindungan dan pemanfaatan TI dan Transaksi Elektronik.

“RUU Perubahan tersebut atau disebut juga RUU Perubahan Undang-undang D bahwa perubahan tersebut telah disampaikan oleh Presiden RI kepada Ketua DPR RI melalui Surat Nomor: 79/ PRES/12/2015 tanggal 21 Desember 2015 di mana Presiden RI menugaskan Menkominfo dan Menkumham bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri mewakili Presiden RI dalam pembahasan RUU dimaksud di DPR RI,” ungkap menteri.

Seperti diketahui, dalam Rapat Kerja Komisi DPR RI ini membahas mengenai RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menkominfo menyampaikan Keterangan Presiden RI mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (okz/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru