Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Banyak Kecelakaan, Kominfo Ingatkan Pelaku E-Commerce Tak Jual Perangkat Ilegal

- Kamis, 11 Agustus 2016 19:31 WIB
154 view
Banyak Kecelakaan, Kominfo Ingatkan Pelaku E-Commerce Tak Jual Perangkat Ilegal
Direktorat Pengendalian Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo mengingatkan pedagang Online atau pelaku e-commerce untuk tidak memperdagangkan perangkat ilegal.

Hal ini dikatakan perwakilan perkumpulan e-commerce Indonesia, Indonesia E-Commerce Association (IDEA), yang hadir dalam rapat bersama oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi belum lama ini. Dalam cara tersebut, Kominfo meminta agar perangkat yang dijual di dunia maya harus memiliki sertifikat/label dari pihak yang berwenang.

Seperti dikutip dari situs Kominfo, Minggu, akibat penjualan perangkat ilegal tersebut, banyak kecelakaan yang terjadi karena gangguan (interverensi) alat dan perangkat telekomunikasi, salah satunya gangguan penerbangan akibat terganggunya komunikasi antara ATC (Air Traffic Controller) dengan pilot pesawat.

Kominfo juga meminta penyedia lapak online lebih selektif dalam memilih pemasok atau pedagang dan pembeli. Setiap penyedia lapak online diminta memastikan kejelasan identitas pengguna sehingga ketika terjadi permasalahan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pada kesempatan yang sama, Kominfo menjelaskan akan menyerahkan ke jalur hukum jika Penyidik PNS (PPNS) menemukan perdagangan perangkat ilegal.
Salah satu acuannya yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 18/2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Kominfo akan melakukan monitoring standar perangkat pos dan informatika dengan cara pengecekan ke lapangan ataupun ke tempat-tempat penjualan perangkat telekomunikasi secara berkala.

Maka upaya penegakan hukum terhadap para pembuat, perakit, pemasuk, pedagang, dan pengguna alat atau perangkat telekomunikasi merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring standar perangkat pos dan informatika

Sejak 2015 Sub Direktorat Monitoring Ditjen Badilum PPI Direktorat Pengendalian ditunjuk sebagai monitoring terhadap penjualan online alat dan perangkat telekomunikasi. IDEA juga menyampaikan terima kasih telah diberikan informasi dan pembinaan mengenai peraturan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dijual harus memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ke depan, Kominfo akan mengagendakan rapat rutin dengan pelaku e-commerce Indonesia untuk berbagi mengenai permasalahan dalam perdagangan online, terutama alat dan perangkat telekomunikasi agar selaras dengan regulasi yang berlaku. Kominfo mengapresiasi keterbukaan pelaku e-commerce Indonesia dalam memberikan data yang berguna untuk penertiban alat dan perangkat telekomunikasi. (Okz/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru