Medan (SIB)
BNN RI dan BNNP Sumut membekuk 5 bandar narkoba dari 2 lokasi yang berbeda, serta menyita 136 Kg ganja yang ditanam di tanah dari kawasan Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AM (36) warga Medan, Z (31) dan istrinya S (34) warga Pulau Tanjung, DIM (32) warga Kampung Jawa dan DIN (21) warga Medan.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, dalam keterangan persnya di gudang kapur Jalan Bunga Raya, Jumat (13/11/2020), mengatakan, pengungkapan narkoba itu dilakukan pada, Senin (9/11/2020), sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Petugas BNN mengamankan seorang pengendara sepeda motor berinisial AM karena membawa 1 kantong kresek warna hitam berisi 5 Kg ganja. Saat diinterogasi, AM mengaku membeli ganja tersebut dari Z seharga Rp 5.500.000 dari kawasan Kelurahan Asam Kumbang," ujarnya.
Petugas, sambungnya, memboyong tersangka ke Jalan Bunga Raya untuk pengembangan mencari tersangka lainnya. Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan orang yang menjadi target operasi (TO) tersebut. Petugas BNN mendapat informasi tersangka Z kabur menuju arah Stabat.
"Petugas bergerak ke arah Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat, Langkat dan berhasil menciduk Z dan istrinya, S, DIM dan DIN. Saat diinterogasi, Z mengaku menerima 167 Kg ganja dari seseorang di dekat gudang kapur lapangan sepak bola Jalan Bunga Raya. Tersangka kemudian memerintahkan DIM dan DIN untuk menguburnya di gudang kapur, sedangkan istrinya membantu mengawasi jalannya transaksi," ungkapnya.
Lanjutnya, dari pengakuan tersangka sebagian ganja sudah dijual. Petugas lantas memboyong para tersangka untuk menunjukkan lokasi penguburan seratusan ganja itu. Setibanya di lokasi petugas bersama dengan K9 (anjing pelacak) milik BNNP Sumut mencari tempat disembunyikannya narkotika tersebut. Hasilnya petugas menemukan 5 kontainer box dan 2 bungkus kantong plastik berisi 136 Kg ganja yang ditanam di tanah.
"Selanjutnya para tersangka jaringan Aceh-Medan-Jakarta-Bali dan Lombok itu, berikut seluruh barang bukti sebanyak 141 Kg digelandang ke Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap tersangka lainnya," terangnya.
Masih kata Arman, jika diperhatikan lokasi penyimpanan ratusan kilogram ganja kering tersebut tidak ada yang menduga. Sebab lokasi yang dikelilingi ladang dan tak jauh dari sungai berada di pelosok.
"Artinya, tempat pelosok dan desa terpencil tidak luput jadi sasaran bandar. Kalau kita tidak waspada bisa saja ganja atau narkotika lainnya sudah masuk ke sekolah-sekolah dan digunakan anak-anak remaja di bawah umur," sebutnya.
Upaya pengungkapan ini, sebut Arman, tidak akan ada artinya jika masih banyak masyarakat yang menggunakan narkotika. Untuk itu semua pihak harus benar-benar ikut memantau agar bisa dideteksi secara dini penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Upaya pencegahan harus dilakukan agar tidak ada permintaan dan keinginan untuk membeli. Jika masih ada yang membeli dengan harga tinggi, maka sindikat jaringan narkotika akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi permintaan tersebut," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Arman, Sumut khususnya Medan memiliki penduduk terbanyak pengguna narkotika. Saat ini Sumut juga menduduki rangking pertama penyalahgunaan narkotika.
"Sumut merupakan lokasi transit peredaran narkoba. Sampai saat ini Sumut menduduki rangking pertama penyalahgunaan narkotika. Sumut juga, khususnya Medan punya penduduk terbanyak pengguna narkotika. Kalau ini tidak jadi perhatian semua pihak, jumlah ini akan terus berlipat-lipat," katanya.(*)