Aekkanopan (SIB)
Labuhanbatu Utara heboh! Fotocopy surat Polda Sumatera Utara berisi penetapan Bupati Labuhanbatu Utara H Kharuddin Syah menjadi tersangka dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH-PBB) yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) tahun anggaran 2013-2015 dari pemerintah pusat, beredar dan viral di media sosial.
Status bupati dua periode itu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Labura. Ada pula yang mengaitkan dengan politik, sebab putra sulung Bupati Kharuddin Syah yang akan maju sebagai bakal calon bupati dan berusaha menggantikan ayahnya sebagai kepala daerah di Labura.
Surat yang berlogo Polri ditandatangani Direktur Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Rony Samtana itu, viral di Facebook hingga ke grup-grup WhatsApp, sejak Kamis (25/6/2020).
Seperti dikutip wartawan, Kamis (25/6/2020), foto salinan surat itu tampak ramai diunggah warga pengguna media sosial Facebook di daerah Labura. Dalam foto salinan surat itu tampak tertulis nama H Kharuddin Syah SE disebutkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015 dari pemerintah pusat.
Meski foto salinan surat penetapan tersangka ini telah beredar luas di masyarakat, namun hingga saat ini Polda Sumut belum mengumumkan secara resmi tentang status hukum Bupati Labura Kharuddin Syah dalam kasus yang telah menjerat 3 pejabat Pemkab Labura itu.
Ketiga pejabat Labura yang telah ditetapkan tersangka, adalah Ahmad Fuad Lubis, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Faizal Irwan Dalimunthe, saat itu Sekretaris DPPKAD, dan Armada Pangaloan, kepala bidang pendapatan pada dinas tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Labura, Timbul Harianja saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui perihal tersebut.
"Belum tahu aku fotocopy salinan tersebut. Nanti saya cek dulu ya," katanya. (*)