Jual Rumah dan Tanah, Ibu 74 Tahun Digugat Anak Kandungnya di PN Tarutung


980 view
Jual Rumah dan Tanah, Ibu 74 Tahun Digugat Anak Kandungnya  di  PN Tarutung
Foto SIB : Bongsu Batara Sitompul
Mariamsyah Siahaan (74) warga Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas,  didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan bersama pengacaranya saat diwawancarai wartawan di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020).  

Tapanuli Utara (SIB)

Mariamsyah Siahaan (74) warga Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat 3 anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Tarutung, karena menjual rumah dan tanahnya di Medan pada 2019

Dari lima anak kandungnya, tiga anak Mariamsyah merasa keberatan dan menggugatnya ke PN Tarutung.

Gugatan tersebut disidangkan di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020), dengan agenda mediasi. Mediasi dengan mediator majelis hakim PN Tarutung tersebut, tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Majelis pun menunda persidangan.

"Air susu dibalas air tuba, bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka pun tak mampu dibalas. Namun, hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka," ungkap Mariamsyah kepada wartawan saat diwawancarai wartawan di PN Tarutung.

Ibu berusia 74 tahun itu ditemani putra bungsunya, Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean bersama penasehat hukumnya, Ranto Sibarani dan Olsen Lumbantobing.

Mariamsyah mengaku kecewa atas tindakan ketiga anak kandungnya itu. Padahal, kata dia, harta warisan yang ia jual merupakan titipan dari almarhum suaminya sebelum meninggal.

"Sebelum meninggal, suami saya berpesan agar saya kelak bisa hidup tenang dan bahagia di hari tua, harta warisan boleh dijual untuk kebutuhan hidup saya. Semasa hidup dan sebelum meninggal, suami saya memberikan amanah agar saya bisa hidup di hari tua tanpa kesusahan sehingga saya diperbolehkan untuk menjual harta warisan yang ditinggalkan, termasuk harta warisan yang di Medan," katanya.

Ia juga menjelaskan, sebelum menjual harta warisan berupa tanah dan bangunan itu, kelima anaknya sudah menandatangani surat kuasa untuk penjualan harta warisan dan tanpa unsur paksaan.

"Anak - anak saya telah membubuhkan surat kuasa kepada saya untuk menjual harta warisan itu tanpa paksaan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, seluruh hasil penjualan harta warisan itu nantinya juga akan dibagi kepada seluruh anak-anaknya.

"Mereka minta warisan, tapi saya katakan tunggu dijual dulu harta-harta kita yang lain," katanya.

Kuasa Hukum Mariamsyah Siahaan, Ranto Sibarani kepada wartawan juga mengaku, heran dan prihatin melihat klienya digugat tiga anak kandungnya. Apalagi hal ini dilatarbelakangi harta warisan dan uang.

"Ini menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat kita, di mana lagi tanda kita sebagai anak yang berbakti. Ibu kita yang mengandung kita selama 9 bulan dan membesarkan kita dengan air susu yang tidak tergantikan dengan seberapa banyak uang, kemudian digugat karena harta dan uang, yang menurut ibu Mariamsyah Siahaan uang itu juga nantinya akan dibagikan juga,"katanya.

Ridwan mengungkapnya, ibunya digugat tiga saudara kandungnya yakni Bontor Budianto Panjaitan, Mervin Panjaitan dan Lasmawati Delima Panjaitan.

Seorang penggugat yang merupakan anak kandung paling besar Mariamsyah Siahaan, Bontor Panjaitan mengatakan mereka ada tiga kakak beradik yakni dirinya, Mervin Panjaitan, dan Lasmawati Delima Panjaitan yang keberatan dan menggugat ibu kandung mereka karena menjual aset harta warisan di Medan.

Dia mengatakan gugatan dan keberatan itu mereka layangkan karena ibunya Mariamsyah Siahaan bersama dua adiknya menjual harta warisan berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Tuasan No 196 Kelurahan Sidorejo Kiri Medan, secara diam-diam.

"Siapa yang tidak keberatan dan sakit hati. Saya anak paling besar, masa mereka menjual harta warisan bapak saya di Medan tanpa sepengetahuan saya," ujarnya usai menghadiri sidang perdana di Ruang Sidang III PN Tarutung. (*)

Penulis
: Bongsu Batara Sitompul
Editor
: donna@hariansib.com
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com