Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Redaksi - Senin, 05 April 2021 17:43 WIB
505 view
Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah
Foto Dok/Kejari Deliserdang
BAKAR : Kajari Deliserdang Jabal Nur (5 dari kiri) bersama Lisbon Situmorang (4 dari kiri) mewakili wartawan dan Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi  (paling kanan), serta perwakilan lainnya membakar barang bukti, Senin (5/4/2021), di
Lubukpakam (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.718 gram, ganja 265 gram, pil ekstasi 83,5 butir, handphone dan alat hisap sabu, bersama 591.030 batang rokok tidak menggunakan cukai, serta 464 lembar upal (uang palsu), Senin (5/4/2021), di Kejari Deliserdang di Lubukpakam.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender bersama air dan selanjutnya dibuang ke septik tank melalui kloset. Sedang barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Jabal Nur mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari 303 perkara tindak pidana yang ditangani.

Tindak pidana itu, terdiri dari 4 jenis perkara tindak pidana yaitu 246 perkara narkoba, 38 tindak pidana orang dan harta benda, 17 tindak pidana keamanan negara dan 2 perkara tindak pidana khusus.

Barang bukti 17 perkara tindak pidana itu adalah uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, bambu, egrek dan barang bukti lainnya. Barang bukti 38 perkara tindak pidana orang dan harta benda terdiri dari kayu, baju, celana dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya barang bukti 2 perkara tindak pidana khusus itu berupa 591.030 batang rokok terdiri dari 515.600 batang rokok merk Mildboro, 59.430 batang rokok Bintang, 16.000 batang rokok merk Rohas, bersama koper hitam dan 2 kantong plastik baby lobster.

Pemusnahan itu dilakukan Kajari Deliserdang Jabal Nur bersama mewakili Kapolresta Deliserdang yaitu Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi, Kalapas Lubukpakam Hudi Ismono, mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Makmur Pakpahan, Kasi P2 Bea Cukai Kualanamu Muttaqin, mewakili wartawan Lisbon Situmorang dan mewakili BNN Deliserdang. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru