Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Kejari Tebingtinggi Gelar Penyuluhan Fungsi dan Peran Datun Dalam Pembangunan Daerah

Redaksi - Selasa, 06 April 2021 23:42 WIB
510 view
Kejari Tebingtinggi Gelar Penyuluhan Fungsi dan Peran Datun Dalam Pembangunan Daerah
Foto Dok/Kominfo
FOTO BERSAMA : Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar dan Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin dan beberapa OPD foto bersama usai membuka acara, Selasa (6/4/2021)
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Tebingtinggi gelar penyuluhan hukum tentang Fungsi dan Peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Pembangunan di Daerah. Kegiatan yang dihadiri Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar dilaksanakan di Gedung Hj. Sawiyah Nasution, Selasa (6/4/2021).

Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin dan seluruh jajarannya, karena sudah menggelar kegiatan ini.

“ Kegiatan ini, tentu akan semakin memberikan pemahaman kepada kami tentang peran dan fungsi kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negar, dengan demikian pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan benar,” jelas Oki.

Mantan Direktur PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi itu lebih lanjut menjelaskan, bahwa kejaksaan bukan hanya melaksanakan kewenangan penyidikan atau melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan, tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dia berharap, agar Kejari Tebingtinggi selaku Pengacara Negara agar memberikan pendampingan hukum terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pemko dan dapat membantu tugas-tugas di pemerintahan dan juga tercipta kerja sama yang baik di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkhusus dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19.

Sedangkan Mustaqpirin dalam paparannya mengatakan, fungsi kejaksaan kepada pemerintah dalam lingkup perdata dan tata usaha negara antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.

Terkait pertimbangan hukum bidang datun terdapat 3 tindakan yang dapat diberikan oleh kejaksaan yaitu Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan, Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung dan Audit Hukum (Legal Audit) diberikan terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan.

Mustaqpirin menuturkan, bahwa Pemko dan Kejari Tebingtinggi sudah menandatangani MoU tentang penanganan Datun. Melalui langkah ini diharapkan seluruh OPD dapat memanfaatkan keberadaan Kejakasaan, sehingga pelaksana pembangungan dapat berjalan sesuai dengan program pembangunnan yg telah direncanakan (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama