Penangkapan Ketua Geng Motor Ezto Berbuntut Panjang, Polsek Helvetia Kena Prapid


1.555 view
Penangkapan Ketua Geng Motor Ezto Berbuntut Panjang, Polsek Helvetia Kena Prapid
Foto SIB/Rido Adeward Sitompul
SIDANG : Suasana sidang prapid penangkapan ketua geng motor Ezto tanpa dihadiri pihak Polsek Helvetia,  di PN Medan, Rabu (20/5/2020).

Medan (SIB)

Proses penangkapan dan penahanan, Fernando Imanuel Sinurat alias Nando yang disebut-sebut sebagai ketua geng motor Ezto, Kamis (23/4/2020) lalu, berbuntut panjang. Pihak keluarga bersama tim penasihat hukum Fernando memprapidkan Kepala Polsek (Kapolsek) Helvetia ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Seharusnya sidang digelar di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (20/5/2020), yang dihadiri pemohon, namun hakim tunggal Deson Togatorop terpaksa menunda sidang hingga pekan depan lantaran termohon yakni pihak Polsek Helvetia tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Usai sidang, Fery Iwan Saputra Tambunan bersama tim selaku penasihat hukum pemohon mengatakan, alasan mereka mengajukan prapid lantaran proses penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur peraturan yang berlaku di antaranya KUHAP dan Peraturan Kapolri.

"Dalam proses penangkapan Fernando Imanuel Sinurat bersama Daniel Sinurat dan puluhan rekan mereka, Kamis (23/5/2020), di kawasan Kecamatan Helvetia, para petugas tidak memperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan. Selain itu, para petugas juga melakban mata serta menembak kedua kaki Fernando dan Daniel dalam kondisi bukan melawan yakni pada saat mata dan tangan diborgol dan dibawa keliling menaiki mobil Avanza. Cara-cara seperti itu tidak manusiawi dan melanggar hak azasi manusia," ucap Fery.

Tak hanya itu, lanjut Fery, pihaknya juga baru menerima surat penangkapan, penggeledahan serta penetapan status tersangka dari kepolisian dua hari setelah Fernando dan adiknya ditangkap.

"Anehnya, mereka awalnya diamankan terkait larangan berkumpul-kumpul atas penegakan protokol kesehatan dari Covid-19. Namun setelah keluar surat penangkapan dan penahanan keduanya, di situ baru tahu dikaitkan tentang adanya laporan dari Ari Galih Gumirlang dan Joner Lumbanraja sebagai pelapor atas tindak pidana kekerasan," katanya.

Karena itu, R Boru Simanjuntak (62), ibu kandung kedua pemohon yang turut hadir di persidangan didampingi St Budiman Sinurat selaku Ketua Marga Sinurat Kota Medan dan Sumut berharap, hakim yang menyidangkan permohonan prapid tersebut dapat menegakkan keadilan atas kejadian yang dialami kedua anaknya. (*)

Penulis
: Rido Adeward Sitompul
Editor
: Wilfred Manullang/Donna
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com