Humbahas (SIB)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kemerdekaan Rakyat (Pakar) meminta penegak hukum untuk mengawasi jalannya proses penetapan atau pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2021.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD LSM Pakar Humbahas Sudirno Lumban Gaol, kepada sejumlah wartawan di Doloksanggul, Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan, kuat dugaan akan ada indikasi lobi-lobi politik bermuatan transaksional yang akan dilakukan oleh eksekutif dan legislatif untuk memuluskan proses penetapan Ranperda APBD Humbahas TA 2021 tersebut.
Dugaan akan adanya indikasi transaksional itu, kata dia, bukan tanpa alasan. Batalnya sidang paripurna dewan dalam rangka penetapan atau pengesahan Ranperda APBD Humbahas TA 2021 di gedung dewan, Senin (23/11/2020) karena alasan dua kali tidak korum menjadi pertimbangan penegak hukum untuk mengawasi pergerakan para oknum-oknum pejabat maupun anggota dewan tersebut.
"Sudah tidak rahasia umum lagi, masih ada saja istilah uang ketok palu APBD. Bisa jadi ini masih ingin diberlakukan di Humbang Hasundutan. Jadi kita sangat berharap agar aparat penegak hukum memberikan perhatian dan pengawasan terhadap proses pengesahan Ranperda APBD Humbang Hasundutan TA 2021 ini, supaya tidak ada transaksi atau loby-loby politik," kata Sudirno.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dugaan akan adanya transaksional dalam pengesahan Ranperda APBD Humbahas TA 2021 itu diperkuat dengan hadirnya Calon Wakil Bupati Humbahas Oloan P Nababan bersama istri di kantor dewan, Selasa (24/11/2020) sekira pukul 12.00 WIB untuk menemui Ketua DPRD Humbahas.
Kedatangan calon orang nomor dua di Humbahas ini, kata dia, mengundang banyak pertanyaan karena mereka masuk secara diam-diam dan keluar terkesan terburu-buru melalui pintu belakang kantor dewan.
"Tadi kita lihat ada gerak-gerik mencurigakan dari kedatangan Calon Wakil Bupati Humbahas Oloan Nababan bersama istri dan rombongan. Mereka terlihat terburu-buru memasuki mobil pribadinya di belakang kantor dewan. Kita menduga ada yang mereka sembunyikan. Tapi kita tidak bisa terlalu jauh menyimpulkannya. Yang pasti kedatangan mereka sangat tidak wajar di tengah proses pengesahan Ranperda APBD Humbahas TA 2021," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2020) terkait rencana sidang paripurna pengesahan Ranperda APBD Humbahas TA 2021 yang akan digelar Rabu (25/11/2020) mengatakan, masih akan melihat niat baik dari para anggota dewan apakah akan hadir, atau masih tetap tidak korum.
"Kita tunggu saja. Tidak ada lobi-lobi di sini. Kan semalam sidang sudah diskors. Jadi diberitahukan kembali melalui WA," katanya.
Disinggung mengenai adanya upaya lobi-lobi politik yang dilakukan untuk membujuk para oknum anggota dewan yang tidak hadir itu, Ramses mengaku kalau hal itu tidak akan dia lakukan, karena sangat rawan terjerat korupsi. Malahan pada saat itu dia menyarankan agar aparat penegak hukum mengawasi mereka.
"Tidak ada itu (tawar menawar). Ke masalah hukumnya itu nanti kalau ada tawar menawar. Artinya tidak ada tawar menawar atau harus melobi untuk mengerjakan tugasnya. Kebijakan juga tidak ada. Itu adalah tugas yang bersangkutan. Tugas dan haknya. Mau datang atau tidak itu menjadi haknya," ucapnya.
Ditambahkannya, apabila pada hari H, sidang paripurna juga tetap tidak korum, konsekuensi yang dihadapi adalah, Ranperda APBD Humbahas TA 2021 alan menjadi Peraturan Kepala Daerah atau Perkada sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 313.
"Itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab dia sebagai wakil rakyat. Bahwa APBD itu adalah untuk kepentingan rakyat. Masa saya harus meloby dia untuk kepentingan masyarakat. Dia sudah dipilih rakyat dan dipercayai di sini. Jadi tidak ada itu istilah loby-loby. Bisa tanya mereka. Saya telepon pun tidak. Jadi silahkan laksanakan fungsinya dengan bagus sebagai anggota DPRD. Jalankan tugasnya," tukasnya.
Sementara mengenai kedatangan Calon Wakil Bupati Humbahas Oloan Nababan dan istri ke kantor itu, Ramses mengaku hanya untuk singgah sebelum pergi ke pesta di wilayah Kecamatan Onan Ganjang. "Mau ke pesta itu ke Onan Ganjang. Ada yang perlu dibicarakan. Tidak ada urusan dia (Oloan) ke situ (meloby pengesahan Ranperda APBD 2021). Intinya mereka mau ke pesta," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan rapat paripurna dewan dalam rangka penetapan atau pengesahan Ranperda APBD Humbahas TA 2021 di gedung dewan, Senin (23/11/2020) batal digelar karena tidak korum.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol itu dua kali diskors karena tidak korum atau tidak memenuhi 2/3 dari jumlah anggota DPRD Humbahas sesuai dengan tatib dewan. (*).